Pertemuan ini merupakan
tindak lanjut permintaan Pemda DKI Jakarta agar pemerintah menetapkan harga
jual bahan bakar gas untuk transportasi, guna mendorong kendaraan umum
menggunakan gas yang harganya relatif lebih murah dan mendukung program langit
biru.
Asisten Pembangunan Pemrov
DKI M. Tauchid mengemukakan, jika penetapan harga jual gas dapat dilakukan maka
Pemda DKI dapat segera mewajibkan kendaraan umum yang melakukan kir tiap 6
bulan untuk beralih menggunakan bahan bakar gas.
Tauchid juga mengharapkan
agar SPBU yang menyediakan gas juga dapat ditambah agar memudahkan para pengendara
mendapatkan bahan bakar untuk kendaraannya.
Penetapan harga jual gas
ini juga dirasa penting agar tidak ada lagi keluhan pengusaha SPBG mengenai
perbedaan harga. Seperti diketahui, PT Petross yang membangun SPBG untuk bus
Transjakarta keberatan karena harga bahan bakar gas yang harus dibayarnya ke
PGN lebih mahal ketimbang harga jual Pertamina ke SPBG lainnya.
“Marjin kami mengecil, padahal
kami juga harus mencicil pinjaman ke bank yang digunakan untuk investasi ini,â€Â
kata Bagus Andika, Direktur Petross Gas.
Menanggapi hal tersebut, Direktur
Pengusahaan PGN Bambang Banyudono mengungkapkan, harga jual PGN lebih mahal
karena perusahaannya harus berinvestasi untuk gas pipa.
Untuk menyelesaikan
masalah ini, muncul wacana agar PGN mengalihkan sejumlah tertentu volume kontrak
gas ke Petross menjadi ke Pertamina agar perusahaan itu bisa menikmati harga
lebih murah.