Dibahas, Harga Jual Gas Untuk Transportasi

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut permintaan Pemda DKI Jakarta agar pemerintah menetapkan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi, guna mendorong kendaraan umum menggunakan gas yang harganya relatif lebih murah dan mendukung program langit biru.

Asisten Pembangunan Pemrov DKI M. Tauchid mengemukakan, jika penetapan harga jual gas dapat dilakukan maka Pemda DKI dapat segera mewajibkan kendaraan umum yang melakukan kir tiap 6 bulan untuk beralih menggunakan bahan bakar gas.

Tauchid juga mengharapkan agar SPBU yang menyediakan gas juga dapat ditambah agar memudahkan para pengendara mendapatkan bahan bakar untuk kendaraannya.

Penetapan harga jual gas ini juga dirasa penting agar tidak ada lagi keluhan pengusaha SPBG mengenai perbedaan harga. Seperti diketahui, PT Petross yang membangun SPBG untuk bus Transjakarta keberatan karena harga bahan bakar gas yang harus dibayarnya ke PGN lebih mahal ketimbang harga jual Pertamina ke SPBG lainnya.

“Marjin kami mengecil, padahal kami juga harus mencicil pinjaman ke bank yang digunakan untuk investasi ini,” kata Bagus Andika, Direktur Petross Gas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengusahaan PGN Bambang Banyudono mengungkapkan, harga jual PGN lebih mahal karena perusahaannya harus berinvestasi untuk gas pipa.

Untuk menyelesaikan masalah ini, muncul wacana agar PGN mengalihkan sejumlah tertentu volume kontrak gas ke Petross menjadi ke Pertamina agar perusahaan itu bisa menikmati harga lebih murah.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.