Di Wilayah Tumpang Tindih, KKKS Dapat Privilege Lakukan Joint Evaluation

Jika KKKS berminat, maka setelah joint evaluation selesai, dilakukan tender terbuka dan KKKS terkait mendapat right to match atas hasil tender. Namun kalau KKKS tidak berminat atau tidak menyatakan minatnya dalam waktu 6 bulan, maka wilayah CBM tersebut ditenderkan secara terbuka.

 

Demikian hasil kesepakatan antara pemerintah dan stakeholder dalam rapat mengenai revisi Peraturan Menteri ESDM No. 33 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Gas Metana Batu Bara di Auditorium Migas, Rabu (23/7) sore. Rapat dipimpin Sekretaris Ditjen Migas M. Teguh Pamudji.

 

Kesepakatan lainnya adalah untuk ketentuan peralihan, permohonan joint evaluation dari Kuasa Pertambangan (KP)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah memenuhi syarat sebelum revisi Permen No. 33 Tahun 2006 ditetapkan, tetap diproses dengan mengacu ke Permen No 33 Tahun 2006.

 

Untuk permohonan joint evaluation yang belum mendapat kesepakatan antara KKKS dan KP/PKP2B, ditetapkan kepemilikan interest pada wilayah tersebut 50:50.

 

Selain hal-hal tersebut, maka aturan lain tetap mengacu pada kesepakatan pemerintah dan stakeholder pada Juni lalu mengenai revisi Permen ESDM No 33 Tahun 2006, di mana isinya antara lain bahwa pada dasarnya wilayah kerja gas metana batu bara merupakan layer (bagian) independen antara wilayah kerja migas dan KP/PKP2B.

 

Disepakati pula bahwa pada wilayah terbuka mengikuti Permen No 40 Tahun 2006 tentang Tatacara  Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

 

Pada wilayah kerja migas, KKKS yang bersangkutan dan memenuhi syarat telah memenuhi komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksploitasi, dapat mengajukan joint evaluation  dan hasilnya ditenderkan. Terhadap KKKS tersebut diberikan right to match secara teknis dan finansial minimal sama dengan pemenang tender.

 

Pada wilayah KP/PKP2B, pemegang KP/PKP2B yang bersangkutan dan memenuhi syarat telah melakukan kegiatan eksploitasi batu bara paling sedikit 3 tahun, dapat mengajukan joint evaluation dan hasilnya ditenderkan. Terhadap KP/PKP2B tersebut diberikan right to match secara teknis dan finansial minimal sama dengan pemenang tender.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.