“Nanti akan kita umumkan semua sumur-sumur tua. Tidak ada yang ditutup-tutupi,†kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso.
Pengaktifan sumur-sumur tua ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Dari 5.000 sumur tua yang segera diaktifkan tersebut, diharapkan dapat menambah produksi minyak sekitar 5-12 ribu barel per hari. Total sumur tua minyak bumi
Yang termasuk katergori sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan, serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.
Pengajuan permohonan sumur tua diajukan oleh KUD atau BUMD kepada KKKS di wilayah kerja berstatus produksi dengan melampirkan dokumen administrasi dan teknis. KKKS kemudian meneliti dan mengevaluasi permohonan dan kemudian menyampaikan permohonan KUD/BUMD tersebut kepada BPMIGAS.
BPMIGAS menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas disertai pertimbangan teknis dan ekonomis. Apabila dianggap perlu, Menteri ESDM cq Dirjen Migas dapat meminta penjelasan atas permohonan itu kepada BPMIGAS, KKKS dan KUD atau BUMD.
Apabila disetujui, Dirjen Migas mengeluarkan persetujuan prinsip. Selanjutnya, KKKS dan KUD atau BUMD wajib menandatangani perjanjian kerja sama dengan diketahui Kepala BPMIGAS. Atas kerja sama dengan KKKS tersebut, KUD atau BUMD akan mendapat imbalan jasa yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
KUD atau BUMD wajib menyerahkan seluruh produksi minyak yang diperolehnya kepada KKKS dan harus memenuhi mutu spesifikasi yang disepakati oleh KKKS dan KUD atau BUMD. Apabila KUD atau BUMD tidak menyerahkan hasil produksi ke KKKS, akan dikenakan sanksi.
KUD atau BUMD juga memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup.