DPR Pahami Keputusan Pemerintah Tunda Pengaturan BBM Subsidi

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR yang dipimpin Teuku Rafly Harsya dengan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, kemarin.

Selanjutnya, Komisi VII meminta pemerintah melanjutkan proses persiapan rencana implementasi kebijakan pengendalian BBM bersubsidi dengan mempertimbangkan masukan-masukan Komisi VII, antara lain aspek regulasi infrastruktur, metode pengawasan, tahapan pelaksanaan maupun kegiatan sosialisasi yang kemudian dilaporkan ke DPR.

Kementerian ESDM juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan sektor-sektor lainnya untuk mendorong percepatan penggunaan bahan bakar gas di sektor transportasi agar dapat mengurangi penggunaan premium dan solar bersubsidi.

Sedangkan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan konsumsi BBM bersubsidi yang melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam APBN, pemerintah diminta meningkatkan koordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah serta kepolisian untuk memperketat pengawasan kegiatan pendistribusian dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sekadar mengingatkan, pada awal raker, pemerintah yang diwakili Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengajukan penundaan pelaksanaan pengaturan BBM bersubsidi, antara lain karena tingginya inflasi pangan dan energi serta disparitas harga antara premium dan pertamax. Saat ini, harga pertamax telah mencapai Rp 8.700 per liter atau hampir dua kali lipat dibanding harga premium Rp 4.500 per liter.

"Disparitas harga merupakan faktor yang ikut menentukan keberhasilan program pengaturan BBM bersubsidi dengan perubahan Perpres. Berdasarkan perkembangan hingga Maret, ada migrasi dari pengguna pertamax ke premium," jelasnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.