DPR Minta RPP Pengelolaan SDA Migas Aceh Segera Tuntas

Demikian benang merah rapat kerja Pansus A DPR dengan pemerintah yang diwakili Mendagri Mardiyanto, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dan instansi terkait lainnya, Rabu (24/6).

Ferry Mursidan Baldan sebagai pimpinan raker mengemukakan, Pansus meminta agar pemerintah bekerja keras menyelesaikan 5 RPP dan 3 Perpres terkait UU Pemerintah Aceh, sebelum masa kerja DPR saat ini berakhir.

"UU ini kan sudah cukup lama disahkan. Kita harap RPP-nya dapat diselesaikan paling lambat September," katanya.

RPP terkait dengan UU Pemerintah Aceh, menurut Mendagri, sebelumnya berjumlah 9 rancangan. Namun lantaran ada beberapa yang dapat dijadikan satu, maka jumlahnya tinggal 5 rancangan, termasuk RPP Pengelolaan SDA Migas Aceh.

Dirjen Migas Evita H. Legowo menambahkan, dalam menyusun RPP ini, pihaknya telah meminta masukan dari pelbagai pihak seperti BPMIGAS dan stakeholder. Saat ini, RPP masih dalam tahap pembahasan internal departemen.

Kelambatan penyusunan RPP ini, lanjut Evita, antara lain karena pihaknya baru menerima tanggapan atas draft RPP dari Pemda Aceh bulan Maret 2009. Padahal, rancangan tersebut telah dikirim pada Februari 2008.

Dijelaskan Evita, dari tanggapan Pemda Aceh tersebut, ada beberapa hal yang masih harus diselesaikan. Antara lain, sesuai pasal 160 UU No 11 Tahun 2006, pengelolaan migas Aceh hanya meliputi aspek hulu. Sebaliknya, pemda menginginkan pengelolaan dari hulu hingga hilir.

Hal lain yang perlu disinkronkan adalah badan pelaksana dan pengelolaan penerimaan negara yang dapat melanggar UU tentang Keuangan Negara.

"Sebisa mungkin kita akan mengakomodasi hal-hal yang diinginkan pemda, namun tetap sesuai aturan yang berlaku," tegas Evita.

Prinsip-prinsip pengelolaan SDA migas sesuai dengan UU tentang Pemerintah Aceh, antara lain pemerintah pusat dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama SDA Aceh, baik yang di darat maupun di laut. Pemerintah pusat dan pemerintah Aceh menunjuk atau membentuk Badan Pelaksana, kontrak kerja sama (KKS) berlaku jika seluruh isi kontrak disepakati bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah Aceh serta KKS yang ada dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.