Demikian benang merah rapat kerja Pansus A DPR dengan
pemerintah yang diwakili Mendagri Mardiyanto, Dirjen Migas Departemen ESDM
Evita H. Legowo dan instansi terkait lainnya, Rabu (24/6).
Ferry Mursidan Baldan sebagai pimpinan raker
mengemukakan, Pansus meminta agar pemerintah bekerja keras menyelesaikan 5 RPP
dan 3 Perpres terkait UU Pemerintah Aceh, sebelum masa kerja DPR saat ini
berakhir.
"UU ini kan sudah cukup lama disahkan. Kita harap
RPP-nya dapat diselesaikan paling lambat September," katanya.
RPP terkait dengan UU Pemerintah Aceh, menurut Mendagri,
sebelumnya berjumlah 9 rancangan. Namun lantaran ada beberapa yang dapat
dijadikan satu, maka jumlahnya tinggal 5 rancangan, termasuk RPP Pengelolaan
SDA Migas Aceh.
Dirjen Migas Evita H. Legowo menambahkan, dalam menyusun
RPP ini, pihaknya telah meminta masukan dari pelbagai pihak seperti BPMIGAS dan
stakeholder. Saat ini, RPP masih dalam tahap pembahasan internal departemen.
Kelambatan penyusunan RPP ini, lanjut Evita, antara lain
karena pihaknya baru menerima tanggapan atas draft RPP dari Pemda Aceh bulan
Maret 2009. Padahal,
rancangan tersebut telah dikirim pada Februari 2008.
Dijelaskan
Evita, dari tanggapan Pemda Aceh tersebut, ada beberapa hal yang masih harus
diselesaikan. Antara lain, sesuai pasal 160 UU No 11 Tahun 2006, pengelolaan
migas Aceh hanya meliputi aspek hulu. Sebaliknya, pemda menginginkan
pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Hal lain
yang perlu disinkronkan adalah badan pelaksana dan pengelolaan penerimaan
negara yang dapat melanggar UU tentang Keuangan Negara.
"Sebisa
mungkin kita akan mengakomodasi hal-hal yang diinginkan pemda, namun tetap
sesuai aturan yang berlaku," tegas Evita.
Prinsip-prinsip
pengelolaan SDA migas sesuai dengan UU tentang Pemerintah Aceh, antara lain
pemerintah pusat dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama SDA Aceh,
baik yang di darat maupun di laut. Pemerintah pusat dan pemerintah Aceh
menunjuk atau membentuk Badan Pelaksana, kontrak kerja sama (KKS) berlaku jika
seluruh isi kontrak disepakati bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah
Aceh serta KKS yang ada dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan
pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.