Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja yang
berlangsung siang hingga tengah malam, Kamis (22/7). Rapat kerja yang dipimpin
Effendi Simbolon tersebut, dihadiri Menko Kesra Agung Laksono, Menteri ESDM
Darwin Zahedy Saleh, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, Dirjen Migas
Kementerian ESDM Evita H. Legowo, Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, YLKI dan
wakil sejumlah asosiasi terkait.
Komisi VII DPR juga meminta agar pemerintah
meningkatkan koordinasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan program konversi
minyak tanah ke LPG tabung 3 kg,
termasuk diantaranya melalui mekanisme distribusi yg lebih tepat sasaran serta
kegiatan sosialisasi yang lebih optimal.
Selain itu, pemerintah juga diminta segera melakukan penarikan tabung LPG 3 kg dan peralatan lainnya yang tidak sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia.
â€ÂBersama Kepolisian RI, diminta menindak tegas
para produsen, distributornya dan pihak-pihak yang melakukan tindakan ilegal
lainnya,†tambah Effendi.
Terakhir, pemerintah diminta melaksanakan UU No.8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya secara menyeluruh terkait dengan pemenuhan hak-hak konsumen yang
menjadi korban penggunaan LPG tabung 3
kg dan peralatan lainnya.