DPR Bentuk Panja Konversi Minyak Tanah ke LPG

Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja yang berlangsung siang hingga tengah malam, Kamis (22/7). Rapat kerja yang dipimpin Effendi Simbolon tersebut, dihadiri Menko Kesra Agung Laksono, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, YLKI dan wakil sejumlah asosiasi terkait.

Komisi VII DPR juga meminta agar pemerintah meningkatkan koordinasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg,
termasuk diantaranya melalui mekanisme distribusi yg lebih tepat sasaran serta kegiatan sosialisasi yang  lebih optimal.

Selain itu, pemerintah juga diminta  segera melakukan penarikan tabung LPG  3 kg dan peralatan lainnya yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

”Bersama Kepolisian RI, diminta menindak tegas para produsen, distributornya dan pihak-pihak yang melakukan tindakan ilegal lainnya,” tambah Effendi.

Terakhir, pemerintah diminta melaksanakan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya secara menyeluruh terkait dengan pemenuhan hak-hak konsumen yang menjadi korban penggunaan LPG  tabung 3 kg dan peralatan lainnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.