Insentif tambahan itu terdiri dari pembebasan bea masuk
atas impor barang modal, pembebasan 100% PPN katalis dan suku cadang untuk
keperluan operasional kilang minyak dan jaminan pinjaman (loan guarantee) dari pemerintah.
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di hadapan Komisi VII DPR
mengemukakan, tambahan insentif ini diperlukan karena industri pengolahan
minyak bumi merupakan industri yang padat modal, padat teknologi, beresiko
tinggi dan keuntungan yang kecil.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan sejumlah
insentif fiskal berupa fasilitas pajak penghasilan melalui PP No 1 Tahun 2007,
yang disempurnakan dengan PP No 62 Tahun 2008 berupa pengurangan penghasilan
netto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan, penyusutan dan
amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak
lebih dari 10 tahun dan pengenaan pajak penghasilan atas deviden sebesar 10%,
kecuali bila tarif menurut perpanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih
rendah.