DESDM Usulkan 3 Insentif Tambahan Kilang

Insentif tambahan itu terdiri dari pembebasan bea masuk atas impor barang modal, pembebasan 100% PPN katalis dan suku cadang untuk keperluan operasional kilang minyak dan jaminan pinjaman (loan guarantee) dari pemerintah.

 

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di hadapan Komisi VII DPR mengemukakan, tambahan insentif ini diperlukan karena industri pengolahan minyak bumi merupakan industri yang padat modal, padat teknologi, beresiko tinggi dan keuntungan yang kecil.

 

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif fiskal berupa fasilitas pajak penghasilan melalui PP No 1 Tahun 2007, yang disempurnakan dengan PP No 62 Tahun 2008 berupa pengurangan penghasilan netto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan pengenaan pajak penghasilan atas deviden sebesar 10%, kecuali bila tarif menurut perpanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.