DESDM Segera Ajukan Revisi Perpres No 55 Tahun 2005

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo di Gedung Migas, Kamis (21/8), mengemukakan, revisi Perpres yang akan diajukan itu merupakan payung hukum pemberian subsidi terhadap BBN.

 

Selain memasukkan item mengenai subsidi BBN yang dicampurkan dengan BBM tertentu yaitu premium dan solar, revisi Perpres juga mencantumkan harga patokan dan harga jual eceran untuk biodiesel dan bioetanol.

 

“Harga patokan ini penting untuk menghitung besaran subsidi yang harus dibayarkan pemerintah kepada pemegang PSO,” kata Evita.

 

Jika revisi Perpres No 55 Tahun 2005 telah ditetapkan, maka pemegang PSO dalam mengajukan pencairan subsidi kepada pemerintah, harus membedakan subsidi BBN dan subsidi BBM tertentu.

 

“Jadi nantinya ada dua perhitungan subsidi yaitu BBN dan BBM tertentu. Ini agar hitung-hitungannya lebih jelas,” tegas Evita.

 

Seperti juga harga minyak dunia, harga BBN bersifat fluktuatif. Saat ini, harga BBN terutama bioetanol cukup bagus yaitu setara premium sekitar Rp 6.000 per liter. Jika di waktu mendatang harganya lebih murah dibanding premium dan solar, berarti subsidi yang harus ditanggung pemerintah juga berkurang.

 

“Penggunaan BBN merupakan salah satu cara untuk mengurangi subsidi BBM, selain menekan konsumsi BBM dan menggunakan bahan bakar gas (BBG),” ucap Evita.

 

Permen BBN

 

Sementara itu, mengenai revisi Peraturan Menteri ESDM No 51 Tahun 2006 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, Ditjen Migas Departemen ESDM telah merampungkannya dan diserahkan ke Biro Hukum Departemen ESDM.

 

Dalam aturan itu, diatur mandatory BBN yang mewajibkan industri dan komersial, transportasi PSO dan non PSO serta pembangkit listrik menggunakan BBN secara bertahap. Mulai September 2008 hingga 2025 mendatang, untuk biodiesel wajib digunakan secara bertahap dari 0,1-20%, bioetanol 1-15% dan minyak nabati murni 0,25-10%. Besaran mandatory tersebut dihitung dari total kebutuhan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.