Dalam pertemuan tersebut Dirjen Migas Departemen
ESDM Evita H. Legowo menyampaikan, terhambatnya pemasangan pipa penyalur minyak
hasil produksi dari Lapangan Sukowati yang JOB Pertamina-Petrochina, berdampak
pada ekonomi negara karena hingga saat ini, 30% penerimaan negara berasal dari
migas.
"Berkurang sedikit saja produksi minyak, dapat
mengganggu penerimaan negara," ujar Evita.
Pipa yang terhambat pembangunannya itu berukuran 10
inci sepanjang 5 km dari total 37 km. Pipa tersebut dapat menyalurkan minyak
sebesar 60.000 barel per hari. Selain akan digunakan untuk menyalurkan minyak
dari Lapangan Sukowati, rencananya minyak yang dihasilkan dari produksi awal
Blok Cepu sekitar 20.000 barel per hari juga akan disalurkan melalui pipa
tersebut.
Khusus Blok Cepu, Pemerintah Kabupaten Tuban telah
mengizinkan pemasangan pipa sebesar 20 inci. Namun pipa itu baru akan digunakan
jika produksi Blok Cepu telah mencapai di atas 100.000 barel per hari.
Sebelumnya, JOB Pertamina-Petrochina juga telah
memasang pipa penyalur ukuran 8 inci pada tahun 1997. Menurut Pemkab Tuban,
pipa yang berkapasitas sekitar 27.000 barel per hari itu cukup untuk
menyalurkan minyak dari Lapangan Sukowati dan Blok Cepu.
Terhadap persepsi ini Kepala BPMIGAS R. Priyono
menjelaskan, pipa ukuran 8 inci itu keadaannya kini kurang bagus karena
sebagian telah mengalami korosi hingga berbahaya jika digunakan. Karena itu,
pemasangan pipa ukuran 10 inci menjadi sangat penting.
Bupati Tuban Haeny Relawati mengemukakan, pihaknya
belum mengeluarkan ijin pemasangan pipa 10 inci karena pihak KKKS belum
melengkapi syarat-syarat yang diminta, antara lain surat atau kontrak yang
menyatakan JOB Pertamina-Petrochina ditugaskan pemerintah mengelola Lapangan
Sukowati dan pernyataan bahwa pipa tersebut akan digunakan bersama Mobil Cepu
Limited yang mengelola Blok Cepu serta data yang pasti mengenai jumlah produksi
JOB Pertamina-Petrochina.
Mengenai naskah kontrak kerja sama, menurut Evita,
merupakan rahasia negara dan hanya dapat diberikan kepada DPR.
Di akhir acara, kedua belah pihak melakukan
pertemuan tertutup. Ditanya wartawan usai pertemuan Haeny menyatakan,
penyampaian syarat yang diminta Pemkab Tuban akan dilakukan dalam 7 hari kerja.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dalam waktu 10 hari kerja.Selama proses
administrasi ini, pemasangan pipa tetap dapat dilakukan.