DESDM-Pemkab Tuban Bahas Pembangunan Pipa Petrochina

Dalam pertemuan tersebut Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo menyampaikan, terhambatnya pemasangan pipa penyalur minyak hasil produksi dari Lapangan Sukowati yang JOB Pertamina-Petrochina, berdampak pada ekonomi negara karena hingga saat ini, 30% penerimaan negara berasal dari migas.

"Berkurang sedikit saja produksi minyak, dapat mengganggu penerimaan negara," ujar Evita.

Pipa yang terhambat pembangunannya itu berukuran 10 inci sepanjang 5 km dari total 37 km. Pipa tersebut dapat menyalurkan minyak sebesar 60.000 barel per hari. Selain akan digunakan untuk menyalurkan minyak dari Lapangan Sukowati, rencananya minyak yang dihasilkan dari produksi awal Blok Cepu sekitar 20.000 barel per hari juga akan disalurkan melalui pipa tersebut.

Khusus Blok Cepu, Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengizinkan pemasangan pipa sebesar 20 inci. Namun pipa itu baru akan digunakan jika produksi Blok Cepu telah mencapai di atas 100.000 barel per hari.

Sebelumnya, JOB Pertamina-Petrochina juga telah memasang pipa penyalur ukuran 8 inci pada tahun 1997. Menurut Pemkab Tuban, pipa yang berkapasitas sekitar 27.000 barel per hari itu cukup untuk menyalurkan minyak dari Lapangan Sukowati dan Blok Cepu.

Terhadap persepsi ini Kepala BPMIGAS R. Priyono menjelaskan, pipa ukuran 8 inci itu keadaannya kini kurang bagus karena sebagian telah mengalami korosi hingga berbahaya jika digunakan. Karena itu, pemasangan pipa ukuran 10 inci menjadi sangat penting.

Bupati Tuban Haeny Relawati mengemukakan, pihaknya belum mengeluarkan ijin pemasangan pipa 10 inci karena pihak KKKS belum melengkapi syarat-syarat yang diminta, antara lain surat atau kontrak yang menyatakan JOB Pertamina-Petrochina ditugaskan pemerintah mengelola Lapangan Sukowati dan pernyataan bahwa pipa tersebut akan digunakan bersama Mobil Cepu Limited yang mengelola Blok Cepu serta data yang pasti mengenai jumlah produksi JOB Pertamina-Petrochina.

Mengenai naskah kontrak kerja sama, menurut Evita, merupakan rahasia negara dan hanya dapat diberikan kepada DPR.

Di akhir acara, kedua belah pihak melakukan pertemuan tertutup. Ditanya wartawan usai pertemuan Haeny menyatakan, penyampaian syarat yang diminta Pemkab Tuban akan dilakukan dalam 7 hari kerja. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dalam waktu 10 hari kerja.Selama proses administrasi ini, pemasangan pipa tetap dapat dilakukan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.