DEN Minta Perpres Tentang BBG Transportasi Segera Ditetapkan

Demikian dikemukakan Ketua Harian DEN sekaligus Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam konferensi pers usai siding DEN ke 6 di Kementerian ESDM, Kamis (4/11).

“Subsidi bahan bakar sudah terlalu besar. Penggunaan BBG untuk sektor transportasi akan banyak memberikan dampak pada subsidi BBM,” katanya.

Rekomendasi  DEN lainnya adalah pemerintah memberikan prioritas pengalokasian BBG di sektor transportasi, termasuk penyediaan infrastrukturnya.

Mengenai harga BBG domestik, disarankan agar disesuaikan denga harga BBG ekspor/internasional. Namun apabila harga BBG domestik yang dapat dijangkau (affordable price) jauh berada di bawah harga ekspor/internasional, maka pemerintah menyediakan subsidi BBG.

Selain itu, pemerintah diminta memberikan insentif fiskal dan kemudahan pajak kepada BUMN atau BUMD serta swasta untuk membangun sarana dan prasarana BBG, termasuk fabrikasi dan perbengkelan converter kit.

DEN juga meminta BUMN atau BUMD sebagai agent of development bersama dengan swasta yang bergerak di bidang transportasi dan distribusi gas, diberikan peranan yang lebih besar.

“DEN mengkoordinir pengawasan pelaksanaan kebijakan pemanfaatan BBG yang bersifat lintas sektoral,” tambah Darwin.

Mengenai kebijakan harga BBG untuk transportasi, anggota DEN Herman Agustiawan menambahkan, diharapkan dapat ditetapkan berdasarkan regional.

“Soal kepastian harga, bukan hanya untuk Jakarta, tetapi juga regional,” ucapnya.

Rekomendasi DEN ini sejalan dengan kebijakan yang dilakukan Kementerian ESDM cq Ditjen Migas. Awal minggu ini, telah dibentuk  tim yang bertugas melakukan pembahasan mengenai alokasi gas, harga, spesifikasi dan penyiapan kebijakan/regulasi dan roadmap.

Pembentukan tim BBG untuk transportasi tersebut merupakan tindak lanjut rapat penanganan transportasi dan kemacetan Jabodetabek di Istana Wapres, Jumat (29/10).

Salah satu masalah yang dibahas dalam rapat tersebut adalah adanya perbedaan harga BBG untuk bus transjakarta, dimana harga BBG yang dijual PT Pertamina adalah Rp 2.562 per LSP, sedangkan harga dari PT PGN Rp 3.600 per LSP.

Diharapkan kebijakan BBG untuk transportasi ini sudah dapat diselesaikan pada akhir bulan November 2010.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.