Cost Recovery Indonesia Cukup Efisien

Demikian pula untuk kurun waktu 2006-2008, rata-rata cost recovery Indonesia mencapai US$ 11,95 atau naik sekitar 8%. Sementara rata-rata cost recovery dunia naik sekitar 23% menjadi US$ 34,34 per barel.

Kepala BPMIGAS R. Priyono dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, mengemukakan, data tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap kegiatan hulu migas di Indonesia cukup baik.

Lebih lanjut ia memaparkan, sebagai tindak lanjut Permen ESDM No 22 Tahun 2008 tentang Negative List, BPMIGAS telah melakukan penyempurnaan pedoman tata kerja, peningkatan pengawasan pada penyusunan rencana kerja dan budget, peningkatan pengawasan operasi dan peningkatan mekanisme audit.

Item-item yang termasuk negative list tersebut adalah biaya pegawai KKKS, insentif pekerja KKKS, biaya ekspatriat, konsultan hukum, konsultan pajak, biaya pemasaran, biaya public relation, biaya community development dan dana ASR.

Selain itu, biaya training ekspatriat, biaya merger dan akuisisi, bunga pinjaman, kontrak pihak ke-3, over expenditure 10%, status material, status fasilitas operasi dan transaksi yang merugikan pemerintah.

Dalam lima tahun terakhir ini, kata Priyono, revenue to cost ratio sektor hulu migas mencapai 4 banding 1. Artinya, setiap US$ 1 yang dibayarkan sebagai cost recovery, menghasilkan US$ 4 revenue. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 67% diantaranya menjadi penghasilan pemerintah.

"Meningkatnya cost recovery ternyata menghasilkan penerimaan negara yang lebih besar," ujarnya.

Terkait dengan RPP Cost Recovery, meskipun aturan tersebut merupakan hukum publik, Priyono mengusulkan jika terjadi permasalahan dengan KKKS, hendaknya tidak dibawa ke ranah pidana, melainkan perdata.

"KKKS sebelumnya kita undang untuk berinvestasi di Indonesia. Karena itu kami wajib menjaga kenyamanan mereka dalam berinvestasi," kata Priyono.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.