Demikian pula untuk kurun waktu
2006-2008, rata-rata cost recovery
Kepala BPMIGAS R. Priyono dalam
rapat kerja dengan Komisi VII DPR, mengemukakan, data tersebut menunjukkan
bahwa mekanisme pengawasan terhadap kegiatan hulu migas di
Lebih lanjut ia memaparkan,
sebagai tindak lanjut Permen ESDM No 22 Tahun 2008 tentang Negative List,
BPMIGAS telah melakukan penyempurnaan pedoman tata kerja, peningkatan
pengawasan pada penyusunan rencana kerja dan budget, peningkatan pengawasan
operasi dan peningkatan mekanisme audit.
Item-item yang termasuk negative list tersebut adalah biaya
pegawai KKKS, insentif pekerja KKKS, biaya ekspatriat, konsultan hukum,
konsultan pajak, biaya pemasaran, biaya public
relation, biaya community development
dan dana ASR.
Selain itu, biaya training
ekspatriat, biaya merger dan akuisisi, bunga pinjaman, kontrak pihak ke-3, over expenditure 10%, status material,
status fasilitas operasi dan transaksi yang merugikan pemerintah.
Dalam
"Meningkatnya cost recovery
ternyata menghasilkan penerimaan negara yang lebih besar," ujarnya.
Terkait dengan RPP Cost Recovery,
meskipun aturan tersebut merupakan hukum publik, Priyono mengusulkan jika
terjadi permasalahan dengan KKKS, hendaknya tidak dibawa ke ranah pidana,
melainkan perdata.
"KKKS
sebelumnya kita undang untuk berinvestasi di Indonesia. Karena itu kami wajib menjaga
kenyamanan mereka dalam berinvestasi," kata Priyono.