Cost Recovery 2010 Ditetapkan US$ 12 Miliar

Kesepakatan itu dibacakan Ketua Panja Anggaran DPR Emir Moeis dalam rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (3/9). Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo.

Terkait dengan penetapan tersebut, Panja meminta pemerintah segera menyelesaikan PP tentang Cost Recovery sebagai dasar perhitungan cost recovery dalam perhitungan anggaran KKKS tahun 2010 dan mengevaluasi besaran cost recovery setelah PP Cost Recovery ditetapkan. BPMIGAS diminta tetap melakukan best effort terhadap besaran cost recovery 2010.

Panja juga meminta pemerintah menyampaikan data dan melakukan audit terhadap besaran dana abandonment and site restoration (ASR) yang termasuk dalam unsur cost recovery sejak mulai dipungut hingga saat ini, tempat penyimpanan, penggunaan dan peruntukan serta kewenangan.

Selain itu, melakukan harmonisasi RPP tentang Cost Recovery agar sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mengenai anggaran operasional BPMIGAS yang diperoleh dari fee badan pelaksana maksimal 1% dari penerimaan negara dari migas dan diberikan sesuai kebutuhan, Panja meminta agar dibahas lebih lanjut oleh Komisi DPR terkait.

Khusus terhadap KKKS, Panja meminta untuk kepentingan biaya operasi dan transaksi, pengembalian atau pembayaran kewajiban pemerintah kepada KKKS seperti PPN, DMO fee, underlifting, wajib menggunakan perbankan nasional.

“Bila memungkinkan, dalam konteks pembagian hasil migas juga wajib menggunakan perbankan nasional,” kata Emir.

Menanggapi permintaan DPR itu, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan, Departemen Keuangan dan Departemen ESDM saat ini sedang melakukan harmonisasi RPP Cost Recovery.

“Harmonisasi ini penting agar biaya cost recovery makin jelas. PP Cost recovery juga penting untuk memberi kepastian iklim investasi,” katanya.

Sri Mulyani juga memastikan realisasi cost recovery pada 2010 akan diatur dalam PP tentang Cost Recovery, termasuk proses verifikasi dan pembayarannya.

Menjawab adanya kekhawatiran terjadinya penurunan produksi karena pemotongan besaran cost recovery, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo menepisnya. Menurut Evita, tidak ada hubungan langsung antara cost recovery dengan produksi karena cost recovery sebetulnya merupakan pengembalian biaya operasi yang telah dilakukan KKKS sebelumnya, terutama untuk produksi yang baru diperoleh.

“Cost recovery itu terkait dengan proyek-proyek baru,” kata Evita yang berjanji akan menggunakan cost recovery seefisien mungkin.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.