Kesepakatan itu dibacakan Ketua Panja Anggaran DPR Emir
Moeis dalam rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (3/9). Hadir dalam pertemuan
tersebut, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Migas
Departemen ESDM Evita H. Legowo.
Terkait dengan penetapan tersebut, Panja meminta
pemerintah segera menyelesaikan PP tentang Cost
Recovery sebagai dasar perhitungan cost
recovery dalam perhitungan anggaran KKKS tahun 2010 dan mengevaluasi
besaran cost recovery setelah PP Cost Recovery ditetapkan. BPMIGAS
diminta tetap melakukan best effort
terhadap besaran cost recovery 2010.
Panja juga meminta pemerintah menyampaikan data dan
melakukan audit terhadap besaran dana abandonment
and site restoration (ASR) yang termasuk dalam unsur cost recovery sejak mulai dipungut hingga saat ini, tempat
penyimpanan, penggunaan dan peruntukan serta kewenangan.
Selain itu, melakukan harmonisasi RPP tentang Cost
Recovery agar sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mengenai anggaran operasional BPMIGAS yang diperoleh dari fee badan pelaksana maksimal 1% dari
penerimaan negara dari migas dan diberikan sesuai kebutuhan, Panja meminta agar
dibahas lebih lanjut oleh Komisi DPR terkait.
Khusus terhadap KKKS, Panja meminta untuk kepentingan
biaya operasi dan transaksi, pengembalian atau pembayaran kewajiban pemerintah
kepada KKKS seperti PPN, DMO fee, underlifting, wajib menggunakan perbankan
nasional.
“Bila memungkinkan, dalam konteks pembagian hasil migas
juga wajib menggunakan perbankan nasional,†kata Emir.
Menanggapi permintaan DPR itu, Menkeu Sri Mulyani
mengemukakan, Departemen Keuangan dan Departemen ESDM saat ini sedang melakukan
harmonisasi RPP Cost Recovery.
“Harmonisasi ini penting agar biaya cost recovery makin jelas. PP Cost
recovery juga penting untuk memberi kepastian iklim investasi,†katanya.
Sri Mulyani juga memastikan realisasi cost recovery pada 2010 akan diatur dalam PP tentang Cost Recovery, termasuk proses
verifikasi dan pembayarannya.
Menjawab adanya kekhawatiran terjadinya penurunan produksi
karena pemotongan besaran cost recovery,
Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo menepisnya. Menurut Evita, tidak
ada hubungan langsung antara cost
recovery dengan produksi karena cost
recovery sebetulnya merupakan pengembalian biaya operasi yang telah
dilakukan KKKS sebelumnya, terutama untuk produksi yang baru diperoleh.
“Cost recovery
itu terkait dengan proyek-proyek baru,†kata Evita yang berjanji akan
menggunakan cost recovery seefisien
mungkin.