Cegah Over Kuota LPG 3 Kg, Permen ESDM Direvisi

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Umi Asngadah disela-sela pelantikan Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, akhir pekan lalu, menjelaskan,  volume penggunaan LPG subsidi yaitu tabung 3 kg terus mengalami peningkatan dan cenderung over kuota. Oleh karena itu, Pemerintah merasa perlu untuk lebih memperjelas masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi.

Umi melanjutkan, sebagai contoh, terkait pajak, jelas disebutkan bahwa masyarakat yang berpenghasilan Rp 2 juta ke bawah, dibebaskan membayar pajak. Sementara untuk LPG subsidi, belum diatur sejelas itu.

“Kita sudah rapatkan dengan instansi terkait (mengenai revisi), tapi belum selesai,” tambah Umi.

Sejumlah masukan,  juga telah diterima Pemerintah. Antara lain masukan dari Hiswana Migas yang telah mempresentasikan sistem teknologi informasi untuk memantau penggunaan LPG subsidi. Dengan sistem ini, terdata jelas masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi tersebut.

Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 20092009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas ditetapkan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna LPG, mendukung program diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur LPG dan peningkatan peran badan usaha.

Dalam aturan yang terdiri dari 40 pasal ini, ditetapkan bahwa pengguna LPG terdiri dari pengguna LPG tertentu dan pengguna LPG umum. Pengguna LPG tertentu adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tertentu dalam kemasan LPG tabung 3 kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Sedangkan pengguna LPG umum adalah konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 kg, tabung 50 kg dan atau dalam bentuk kemasan lainnya dan dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.(Tursilowulan)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.