Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Umi Asngadah
disela-sela pelantikan Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, akhir pekan lalu, menjelaskan,
volume penggunaan LPG subsidi yaitu
tabung 3 kg terus mengalami peningkatan dan cenderung over kuota. Oleh karena
itu, Pemerintah merasa perlu untuk lebih memperjelas masyarakat yang berhak
menerima LPG subsidi.
Umi melanjutkan, sebagai contoh, terkait pajak, jelas
disebutkan bahwa masyarakat yang berpenghasilan Rp 2 juta ke bawah, dibebaskan
membayar pajak. Sementara untuk LPG subsidi, belum diatur sejelas itu.
“Kita sudah rapatkan dengan instansi terkait (mengenai
revisi), tapi belum selesai,†tambah Umi.
Sejumlah masukan, juga telah diterima Pemerintah. Antara lain
masukan dari Hiswana Migas yang telah mempresentasikan sistem teknologi
informasi untuk memantau penggunaan LPG subsidi. Dengan sistem ini, terdata
jelas masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi tersebut.
Peraturan Menteri ESDM No 26
tahun 20092009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas ditetapkan dengan pertimbangan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna LPG, mendukung program diversifikasi
energi serta mendorong pembangunan infrastruktur LPG dan peningkatan peran
badan usaha.
Dalam aturan yang terdiri dari
40 pasal ini, ditetapkan bahwa pengguna LPG terdiri dari pengguna LPG tertentu
dan pengguna LPG umum. Pengguna LPG tertentu adalah konsumen rumah tangga dan
usaha mikro yang menggunakan LPG tertentu dalam kemasan LPG tabung 3 kg dengan
harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Sedangkan pengguna LPG umum adalah konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 kg, tabung 50 kg dan atau dalam bentuk kemasan lainnya dan dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.(Tursilowulan)