Cadangan Terbukti Minyak Indonesia Peringkat 27 Dunia

Cadangan minyak Indonesia ini, menurut Staf Ahli Menteri ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan Hadi Purnomo dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Pengendalian BBM Bersubsidi di Hotel Harris, Bandung (21/6), jauh lebih kecil dibandingkan cadangan minyak Arab Saudi yang mencapai lebih dari 264 miliar barel.  Peringkat kedua adalah Venezuela yang cadangan terbuktinya sebesar 211,2 miliar barel. Ketiga, Iran yang memiliki 137 miliar barel. Keempat adalah Iraq sebesar 115 miliar barel dan kelima Kuwait yang memiliki 101,5 miliar barel.

Produksi minyak Indonesia pernah mencapai 1,5 juta barel per hari dan angka ini menurun menjadi 902.000 barel  per hari pada 2011. Penurunan ini, papar Hadi Purnomo, disebabkan karena industri migas Indonesia telah berlangsung lebih dari 100 tahun dan lantaran sifatnya yang tidak  terbarukan, produksinya secara alamiah menurun. Jika tidak ditemukan cadangan minyak baru, maka produksinya  akan terus menurun.

Penurunan produksi tersebut, menyebabkan Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan minyak untuk kebutuhan dalam negeri yang terus meningkat tiap tahunnya. Akibatnya, impor pun terpaksa dilakukan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi volume BBM bersubsidi pada tahun 2011 mencapai 41,79 juta KL, naik dibanding 2010 yang mencapai 37,88 juta KL dan tahun 2008 sebesar 37,88 juta KL.  Dengan semakin besarnya realisasi penggunaan BBM bersubsidi, maka besaran subsidi yang harus ditanggung pemerintah juga semakin besar. Apalagi jika harga minyak dunia terus meningkat.

Untuk tahun 2012, pemerintah menargetkan agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari 40 juta KL, sesuai dengan yang ditetapkan APBNP 2012. Penghematan BBM melalui pelaksanaan Perpres No 15 Tahun 2012 diperkirakan dapat menjaga agar konsumsi BBM subsidi dapat dikurangi dari 47 juta KL menjadi  44 juta KL.

“Pembatasan penggunaan dan peningkatan pengawasan pendistribusian BBM subsidi akan menghemat BBM subsidi,” kata Hadi.

Pengendalian penggunaan BBM bersubsidi, antara lain dilakukan dengan melarang kendaraan dinas pemerintah, pemda,BUMN dan BUMD menggunakan BBM bersubsidi. Untuk Jabodetabek, pelarangan berlaku sejak 1 Juni 2012. Sementara Jawa dan Bali, dilakukan sejak 1 Agustus 2012.

Pemerintah juga melarang penggunaan BBM bersubsidi yaitu solar untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan mulai 1 September mendatang.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.