“Saya harap buku ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Kami minta komitmen BPMIGAS dan industri migas
Buku
APDN adalah buku acuan penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha
hulu migas yang berisi Daftar Barang Diwajibkan, Daftar Barang Dimaksimalkan dan
daftar Barang Diberdayakan serta Daftar Kemampuan produsen Dalam Negeri yang
telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.
Buku ini
diterbitkan secara berkala maksimal seryiap 2 tahun sekali dan diperbarui
setiap 6 bulan. Penyusunan Buku APDN mengacu kepada UU No 22 tahun 2001 tentang
Migas, PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, Perpres No 54
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, PTK 007 yang
disusun oleh BPMIGAS.
Sekadar
mengingatkan, kegiatan usaha migas
Dalam upaya
pemberdayaan produksi dalam negeri, badan usaha (BU) dan bentuk usaha tetap
(BUT) harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan
bersaing.
Berdasarkan
data Kementerian ESDM, nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) barang dan
jasa pada kegiatan usaha hulu migas pada tahun 2006 mencapai 43%, meningkat
menjadi 54% pada 2007. Namun angka ini turun menjadi 43% pada 2008 dan
naik menjadi 49% pada 2009.