Blok Natuna D-Alpha Akan Dibahas Khusus Pemerintah-DPR

Demikian salah satu kesimpulan Raker Komisi VII DPR-RI dengan jajaran Departemen ESDM di Jakarta, Senin (5/3).

Blok Natuna D-Alpha dinilai sangat penting dan potensial. Karena itu, Komisi VII DPR menilai keputusan mengenai pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati agar memberikan keuntungan bagi negara.

Sejumlah anggota DPR pada raker tersebut menginginkan agar pengelolaan Natuna D-Alpha diberikan kepada PT Pertamina sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang migas, juga sebagai wujud dukungan terhadap pengembangan industri nasional.

Menjawab keinginan tersebut, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan, peluang PT Pertamina untuk mengelola dimungkinkan. Tetapi harus dipertimbangkan kemampuan baik teknis maupun pendanaan, mengingat pendanaan yang dibutuhkan sangat besar dan permasalahan teknis cukup kompleks.

Purnomo menjelaskan, sejak pemutusan secara kontraktual sampai dengan pemutusan kontrak secara permanen (selama masa transisi), pada dasarnya wilayah kerja Natuna D-Alpha merupakan wilayah terbuka. Berdasarkan Pasal 39 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengelolaan wilayah kerja bersangkutan secara cermat, transparan dan adil dengan memberikan kesempatan kepada kontraktor lama untuk melakukan renegosiasi dengan pemerintah.

Mengenai potensi gugatan dengan adanya perbedaan pandangan mengenai batas waktu kontrak, yaitu potensi ExxonMobil melakukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia, papar Purnomo, mungkin saja masih ada.

”Dengan dilakukannya negosiasi antara pemerintah dengan ExxonMobil diharapkan akan diperoleh kesepakatan yang paling menguntungkan bagi negara dan menghilangkan kemungkinan gugatan oleh ExxonMobil,” katanya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.