Biosolar Tidak Disubsidi


Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso kepada wartawan akhir pekan lalu mengungkapkan, pihaknya telah mengkaji pemberian subsidi kepada Departemen Keuangan, namun hingga kini belum direspons. Dalam kajian itu, subsidi tidak diberikan secara penuh atau seluruh kerugian Pertamina dari penjualan biosolar ditanggung pemerintah.

 

“Subsidi yang diberikan maksimum senilai volume solar fosil yang digantikan dengan solar nabati. Misalnya, kuota solar 10 juta kiloliter, yang diganti dua juta kiloliter,” kata Luluk.

 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Erie Soedarmo menambahkan, hingga kini tidak ada surat penugasan kepada Pertamina untuk menjadi pembeli siaga BBN (offtaker).

 

“Dulu pemerintah hanya bilang tolong dimajukan program BBN, lalu Pertamina berinisiatif menjadi pembeli siaga. Jadi, itu adalah murni inisiatif korporat,” katanya.

 

Dengan demikian, lanjut Erie, apabila di kemudian hari Pertamina merugi, itu harus diselesaikan perusahaan secara internal. Pemerintah hanya bisa menolong dengan memberikan insentif, bukan subsidi secara langsung karena dari sisi aturan tidak memungkinkan. Alasannya, setiap subsidi baru bisa dibayarkan oleh pemerintah jika tercantum dalam UU APBN. Biodiesel dan biopremium saat ini tidak tercantum dalam APBN 2007, sehingga tidak mungkin disubsidi.

 

“Jadi kalau mau jual biosolar sebaiknya dengan harga pasar. Biarkan masyarakat menentikan pilihannya, jangan dibebankan lagi menjadi subsidi. Program ini tujuannya mengurangi subsidi,” kata Erie. (Sumber: Investor Daily/Suara Karya)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.