Bintan dan Batam Jadi Pilot Project Kartu Fasilitas BBM Bersubsidi

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dalam acara launching Kartu Fasilitas di Pulau Bintan, akhir pekan lalu, mengemukakan, sebanyak 12.300 Kartu Fasilitas (smartcard) BBM bersubsidi telah didistribusikan kepada masyarakat Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Kartu Fasilitas ini berfungsi sebagai identifikasi konsumen BBM bersubsidi. Kendaraan bermotor yang telah teregistrasi diberikan identifikasi berupa stiker barcode yang ditempelkan pada body kendaraan. Setiap kendaraan yang akan membeli premium maupun minyak solar akan dimintai identifikasi barcode oleh petugas dan dilakukan pemindaian menggunakan barcode scanner sekaligus melakukan pelayanan pembelian. Apabila pembeli menggunakan smartcard, maka akan dilakukan pengurangan saldo yang ada di dalam kartu menggunakan alat EDC yang telah terinstal di SPBU, namun apabila pembeli membeli secara cash petugas hanya akan melakukan input volume pada alat yang telah terpasang di SPBU.

Pengisian smartcard dilakukan dengan menggunakan sistem voucher/isi ulang yang telah disiapkan pada lokasi-lokasi tertentu. Masyarakat yang memiliki kartu bisa menggunakan kartunya apabila telah diisi terlebih dahulu.

Dari hasil pelaksanaan pilot project di Pulau Bintan dan Pulau Batam, papar Tubagus, piranti sistem pengawasan di SPBU berbasis teknologi informasi ini, cukup efektif dan efesien guna menjalankan fungsi pengawasan melalui perangkat teknologi pencatatan transaksi BBM jenis premium dan minyak solar pada beberapa SPBU di Pulau Bintan khususnya Tanjung Pinang dan perangkat pemantauan realisasi  penjualan BBM di SPBU di Pulau Batam.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2009, yang mengamanatkan agar pendistribusian jenis BBM tertentu atau BBM bersubsidi dilaksanakan melalui sistem tertutup secara bertahap. Sehingga BBM bersubsidi menjadi tepat sasaran dan tidak semua orang dapat membeli sesuka hatinya.  Hal Ini dimaksudkan agar beban subsidi APBN tidak membengkak, seiring kemungkinan naiknya harga minyak mentah dunia yang saat ini masih merupakan sebagian bahan baku produksi BBM di dalam negeri.

Isu strategis di sektor BBM saat ini  adalah masalah pengaturan dan pengawasan terhadap proses penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dalam rangka menjalankan kewajiban guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI seperti yang termaktub dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2001. 

Besarnya beban APBN yang dikeluarkan pemerintah untuk menanggung dampak dari kenaikan harga minyak dunia yang berpengaruh langsung terhadap harga BBM, pada saatnya nanti dapat dikendalikan melalui pemantauan penggunaan bensin premium dan minyak solar melalui sistem informasi manajemen pengaturan dan pengawasan volume penggunaan BBM bersubsidi sektor transportasi darat. 

Pembangunan sistem pemantauan ini berbasis pada pembangunan hubungan lintas sektoral antara pemerintah Pusat dan daerah melalui pemanfaatan fasilitas perbankan, sistem informasi manajemen di kepolisian daerah dan melibatkan kepentingan pemerintah daerah serta sektor komersial yang bergerak di sektor hilir BBM dan sektor bisnis lainnya. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.