Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam rapat
kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (28/5), mengemukakan, beta sebesar Rp
1.797,30 per kg tersebut terdiri dari komponen biaya penyimpanan Rp 497,73 per
kg, sarana prasarana distribusi (tabung) Rp 103,51 per kg, biaya distribusi Rp 905,06
per kg dan margin badan usaha Rp 292 per kg.
Dalam kesempatan tersebut, Evita juga memaparkan formula
harga patokan LPG ukuran 3 kg yang terdiri dari CP Aramco plus ditambah beta.
CP Aramco plus terdiri dari CP Aramco ditambah US$ 68,64 per metrik ton dan
1,88% CP Aramco.
“CP Aramco plus karena untuk LPG perlu diperhitungkan
adanya harga CP Aramco adalah harga FOB, freight
cost, biaya proses dari refrigerated
ke pressurized LPG dan pajak impor
sebesar 5%,†jelasnya.
Subsidi yang harus ditanggung pemerintah merupakan selisih
antara harga patokan dikurangi harga jual eceran sebesar Rp 4.250 per kg. Harga
eceran ini sudah termasuk margin agen atau pangkalan sebesar Rp 400 per kg dan
PPN 10%.