Bank BUMN dan 11 KKKS Tandatangani Perjanjian Rekening Bersama

Dana abandoment dan site restoration adalah sejumlah dana yang harus dicadangkan KKKS untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan pada saat akan meninggalkan area dalam wilayah kerja yang akan ditutup dan tindakan pemulihan lingkungan di area tersebut yang sesuai diamanatkan di dalam peraturan pemerintah No. 22 tahun 2008.

Wakil Kepala BPMIGAS Hadi Purnomo dalam sambutannya  mengatakan,   tujuan dari mengutamakan bank BUMN adalah untuk meningkatkan balance of payment negara yang pada akhirnya akan memberikan multiplier effect yang lebih besar bagi perkembangan perekonomian.

“Diharapkan pembentukan rekening bersama  ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan perbankan nasional dan juga kemajuan industri hulu migas nasional,” katanya.

Perjanjian bersama yang ditandatangani tersebut adalah:

  1. BPMIGAS, Kodeco Energy Co. Ltd.  dengan  BNI
  2. BPMIGAS, Citic Seram Energy, Ltd. dengan BNI
  3. BPMIGAS, Kalila (Korinci Baru) Ltd. dengan BNI
  4. BPMIGAS, Santos (Madura) Pty. Ltd. dengan BNI
  5. BPMIGAS, Santos (Sampang) Pty. Ltd. dengan BNI
  6. BPMIGAS, Energy Equity Epic (Sengkang) Corp. dengan BNI
  7. BPMIGAS, BOB PT Bumi Siak Pusako - Pertamina Hulu dengan Bank Mandiri
  8. BPMIGAS, HESS Indonesia (Pangkah) dengan Ltd. dengan Bank Mandiri
  9. BPMIGAS, PetroChina International (Bermuda) Ltd. dengan Bank Mandiri
  10. BPMIGAS, JOB Pertamina - Talisman (ogan Komering) Ltd. dengan BRI
  11. BPMIGAS, Petrochina Banko Ltd. dengan BRI

Penandatangan perjanjian rekening bersama pertama kali dilakukan pada bulan  Desember 2008 dengan melibatkan Bank BNI dan Bank BRI. Perjanjian kedua dilakukan pada bulan Juni 2009 yang melibatkan Bank Mandiri dan Bank BNI sebagai mitra kerja.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.