Bahan Bakar Kini Jadi 2 Jenis

Bahan bakar subsidi, menurut Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo, merupakan bahan bakar tertentu yang masih disubsidi oleh pemerintah.
 
Sedangkan bahan bakar non subsidi atau umum merupakan bahan bakar yang ditetapkan untuk tidak ditetapkan agar harganya dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
 
Meski demikian, lanjut Evita, untuk bahan bakar umum, pemerintah tetap memberikan batasan-batasan agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.
 
Sebelumnya, pemerintah membagi bahan bakar menjadi tiga jenis yaitu bahan bakar tertentu yang harganya disubsidi pemerintah seperti premium, kerosene dan solar, bahan bakar industri yang harganya ditetapkan dengan formula dan bahan bakar umum di mana harganya dilepas sesuai mekanisme pasar seperti pertamax dan pertamax plus.
 
Permen ESDM ini, kata Evita, masih bersifat umum atau hanya mengatur garis besarnya saja. Untuk itu, Ditjen Migas akan segera menyusun aturan di bawahnya agar dapat segera diimplementasikan. Diharapkan pada tahun ini, penjabaran aturan tersebut sudah dapat diselesaikan.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.