Badan Usaha Niaga Umum di Batam Siap Laksanakan Mandatori BBN


Demikian benang merah koordinasi yang dilakukan Ditjen Migas Kementerian ESDM dengan 8 usaha niaga BBM di Batam, beberapa hari lalu. Selain melakukan koordinasi, juga dilakukan peninjauan ke beberapa fasilitas penyimpanan. Antara lain ke fasilitas milik PT Cosmic Indonesia dan PT Bahari Berkah Madani.

 

Selain menyatakan kesiapannya melakukan peraturan tersebut, badan usaha niaga umum BBM di Batam  juga memberikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan aturan ini. Misalnya, perlu dilakukannya sosialisasi kepada konsumen dan calon konsumen bahwa meski kandungan BBN dalam BBM ditingkatkan, tidak akan mengganggu mesin kendaraan, ternasuk juga kapal.

 

Dalam Permen ESDM No 25 tahun 2013 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN Sebagai Bahan Bakar Lain, dinyatakan bahwa badan usaha pemegang izin niaga BBM, wajib mencampur BBN sebagai bahan bakar lain dan menyediakan fasilitas pencampuran serta menjamin distribusi di dalam negeri.


Badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM, pengguna langsung BBM dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang masih menggunakan BBM dalam menggunakan BBN sebagai bahan bakar lain, wajib memanfaatkan BBN sebagai bahan bakar lain dari produksi dalam negeri.


Dirjen Migas bertugas melakukan pembinaan atas pelaksanaan kewajiban pemanfaatan BBN sebagai bahan bakar lain yang sudah dicampur dengan BBM.


Atas usul Dirjen yang melaksanakan tugas di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM, mengenakan sanksi administratif kepada pemegang izin usaha niaga BBM yang melanggar ketentuan. Sanksi ini sesuai dengan ktentuan peraturan perundang-undangan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.