Badan Usaha Diminta Patuhi Mandatori BBN


Demikian dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro dalam peninjauannya ke Terminal BBM Pertamina dan PT Petro Andalan Niaga (PAN) di Balikpapan, Rabu (30/10) siang.


Edy mengemukakan, Permen ESDM No 25 Tahun 2013 mewajibkan  badan usaha pemegang izin niaga BBM mencampur BBN sebagai bahan bakar lain dan menyediakan fasilitas pencampuran serta menjamin distribusi di dalam negeri. Badan usaha yang tidak melaksanakan aturan ini, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Badan usaha niaga BBM akan didorong terus melaksanakan mandatori BBN. Jangan hanya PT Pertamina, tetapi semua badan usaha harus melakukan beban yang sama," katanya.


Dari hasil peninjauan tersebut, PT Pertamina dan PT PAN telah melaksanakan pencampuran BBN ke BBM dengan prosentase sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah yaitu 10% untuk BBM transportasi dan 5% untuk BBM industri. 


Wisnu Riyanto dari PT Pertamina Balikpapan menjelaskan, pihaknya melakukan pencampuran di mobil tangki. Jumlah biofuel yang dicampur berjumlah 60-70 KL per hari atau sekitar 1.800-2.100 KL per bulan.


Solar yang disalurkan Pertamina Balikpapan, selain digunakan untuk transportasi, juga industri, perkebunan dan pertambangan.


Sementara itu dalam kunjungan ke PT PAN, Dirjen Migas mendapat penjelasan bahwa perusahaan tersebut telah mencampurkan biofuel sebanyak 5% untuk solar industri. Biofuel diperoleh dari perkebunan milik perusahaan mereka yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.


PT PAN memiliki storage BBM yang berkapasitas  120.000 KL. Setiap bulan, biofuel yang dicampur ke solar berjumlah 5.000 KL. (TW))

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.