Badan Anggaran DPR Setujui Subsidi BBM Rp 137 Triliun


Keputusan ini didukung oleh 6 fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara partai yang menolak adalah Partai Hanura, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerindra.

 

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng. Sementara dari pihak pemerintah yang hadir adalah Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Ketua BPH Migas Andi Sommeng dan dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.

 

Menteri ESDM Jero Wacik usai raker tersebut mengemukakan, rapat tidak membahas mengenai kenaikan harga BBM karena akan diserahkan pada Sidang Paripurna DPR.  Jika nantinya Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi Pasal 7 ayat 6 UU No 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012, maka keputusan menaikkan harga BBM di tangan pemerintah.

 

“Bahasa politik juga  harus dijaga. Mungkin nanti tidak akan ada istilah naik, (atau) setuju naik BBM. Yang ada, Pasal 7 ayat 6 dicabut apa nggak. Seterusnya, (menjadi) kewenangan pemerintah,” katanya.

 

Sebelumnya, pada raker hari Minggu (25/3) malam, diputuskan ada dua opsi. Opsi pertama, subsidi BBM senilai Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun dan cadangan fiskal Rp 23 triliun. Opsi ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga karena mencabut Pasal 7 ayat 6 UU No 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga BBM tidak naik.  Opsi kedua, subsidi BBM Rp 178 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun dan cadangan fiskal Rp 23 triliun. Opsi ini melarang pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

 

Dalam raker hari Senin (26/3) yang berlangsung alot, mayoritas fraksi menyetujui opsi pertama, namun menyerahkan revisi Pasal 7 ayat 6 UU No 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 pada Sidang Paripurna DPR.

 

Jika BBM jadi dinaikkan, menurut Jero Wacik, penghematan yang diperoleh akan digunakan untuk membangun infrastruktur gas dan membenahi transportasi umum.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.