Keputusan ini didukung oleh 6 fraksi yaitu Fraksi Partai
Demokrat, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan
Sejahtera, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara
partai yang menolak adalah Partai Hanura, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
dan Partai Gerindra.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran DPR
Melchias Marcus Mekeng. Sementara dari pihak pemerintah yang hadir adalah
Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Ketua BPH Migas
Andi Sommeng dan dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.
Menteri ESDM Jero Wacik usai raker tersebut mengemukakan,
rapat tidak membahas mengenai kenaikan harga BBM karena akan diserahkan pada
Sidang Paripurna DPR. Jika nantinya
Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi Pasal 7 ayat 6 UU No 11 Tahun 2011
tentang APBN 2012, maka keputusan menaikkan harga BBM di tangan pemerintah.
“Bahasa politik juga harus dijaga. Mungkin nanti tidak akan ada istilah
naik, (atau) setuju naik BBM. Yang ada, Pasal 7 ayat 6 dicabut apa nggak.
Seterusnya, (menjadi) kewenangan pemerintah,†katanya.
Sebelumnya, pada raker hari
Minggu (25/3) malam, diputuskan ada dua opsi. Opsi pertama, subsidi BBM senilai
Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun dan cadangan fiskal Rp 23
triliun. Opsi ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga karena
mencabut Pasal 7 ayat 6 UU No 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menyebutkan
harga BBM tidak naik. Opsi kedua,
subsidi BBM Rp 178 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun dan cadangan fiskal
Rp 23 triliun. Opsi ini melarang pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
Dalam raker hari Senin (26/3)
yang berlangsung alot, mayoritas fraksi menyetujui opsi pertama, namun
menyerahkan revisi Pasal 7 ayat 6 UU No 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 pada
Sidang Paripurna DPR.
Jika BBM jadi dinaikkan,
menurut Jero Wacik, penghematan yang diperoleh akan digunakan untuk membangun
infrastruktur gas dan membenahi transportasi umum.