BUMD Dilarang Jual Sumur Tua


Aturan mengenai kewenangan tersebut, menurut Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, segera dikeluarkan.

 

“Dalam peraturan itu, BUMD akan diperbolehkan mencari mitra yang bisa mendatangkan modal maupun teknologi guna pengembangan lapangan tua. Namun tetap BUMD yang berperan lebih besar,” kata Luluk di Jakarta, pekan lalu.

 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas R Priyono menambahkan, dalam peraturan tersebut akan ditetapkan BUMD dilarang menjual atau memindahtangankan lapangan tua yang dikelolanya.

 

“BUMD tidak boleh menjual lapangan tua yang diberikan pemerintah. Mereka harus menjadikan aset tersebut sebagai modal agar bisa lebih besar. Kami ingin mereka juga bisa besar seperti Pertamina,” ujar Priyono.

 

Produksi lapangan minyak dari lapangan tua diperkirakan bisa mencapai 100.000 barel per hari. Sebagian besar lapangan tua tersebut ditinggalkan oleh kontraktor karena dinilai sudah tidak ekonomis lagi. Mayoritas lapangan tersebut sebelumnya dimiliki Pertamina. (Sumber: Bisnis Indonesia)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.