BPMIGAS Diharap Susun Standar POD

“BPMIGAS didorong untuk mempunyai suatu standar perhitungan POD. Tapi itu ternyata tidak mudah. Misalnya kalau cadangan seperti ini, diperlukan biaya eksplorasi berapa, tergantung kedalamannya berapa, on shore atau off shore. Kalau sudah ada standarnya, (POD) bisa lebih cepat,” ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo usai rapat kerja dengan Panitia Anggaran DPR, kemarin petang.

 

Menurut dia, kendala utama dalam proses POD adalah kelengkapan data. Kalau semua data yang diperlukan lengkap, POD dapat diselesaikan dalam waktu 2 bulan.

 

Terkait dengan kelengkapan data ini, menjadi tanggung jawab pemerintah menyediakannya. Karena itu pemerintah dan BPMIGAS juga dituntut dapat menyediakan data sebanyak-banyaknya.

 

Hal yang tak kalah penting, lanjut Evita, soal akurasi data. Untuk menjamin keakuratan data yang tersedia, cadangan perlu disertifikasi.  

 

“Jangan sampai ngakunya cadangan besar, tapi ternyata kecil,” katanya.

 

Disetujui, POD I Gendalo, Maha, Gandang, Gehem dan Ranggas

Belum lama ini, pemerintah telah mengeluarkan persetujuan POD pertama deepwater Lapangan Gandang, unitisasi Lapangan Gendalo dan unitisasi Lapangan Maha pada Wilayah Kerja Ganal dengan KKKS Chevron Ganal Ltd dan Lapangan Ranggas serta unitisasi Lapangan Gehem pada Wilayah Kerja Rapak dengan KKKS Chevron Rapak Ltd.

 

Persetujuan ditandatangani Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro tanggal 29 Agustus 2008.

 

POD Pertama ini  disetujui dengan ketentuan bahwa persetujuan POD Pertama Wilayah Kerja Ganal, bukan merupakan komersialitas Wilayah Kerja Muara Bakau dengan KKKS ENI Muara Bakau B.V dan dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan POD Pertama, dapat dilaksanakan secara terintegrasi, namun pembebanan wilayah wajib dilakukan pada masing-masing wilayah kerja.

 

Apabila terjadi perubahan skenario pengembangan, perubahan cadangan dan produksi yang cukup signifikan serta perubahan biaya investasi, KKKS Chevron Rapak Ltd dan KKKS Ganal Ltd., melalui BPMIGAS wajib menyampaikan usulan perubahan POD.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.