Tubagus
Haryono mengemukakan, BPH Migas memandang perlu untuk melakukan kerjasama
dengan TNI AL karena instansi tersebut
memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah
perairan Indonesia serta memiliki kemampuan fasilitas dan personil yang handal
dalam rangka penugasan di laut.
“Banyak
kapal-kapal yang kencing (menjual BBM
bersubsidi di tengah laut). Tapi kalau (jaraknya) di atas 12 mil laut, kita sudah tidak bisa
apa-apa. Kalau tidak kerja sama seperti ini, nggak sanggup,†kata Tubagus..
Lingkup
kerja sama, antara lain melaksanakan pelatihan secara terpadu untuk
meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengawasan, penyelidikan dan penyidikan
yang terkait dengan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM di
wilayah yuridiksi nasional
Selain
itu, melaksanakan kegiatan pertukaran
data dan informasi untuk kepentingan bersama dengan tetap memperhatikan
kerahasiaan kepentingan nasional dan mentiapkan sarana dan prasarana sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
“Diharapkan
dengan penandatanganan piagam kesepakatan bersama ini, terjadi kerjasama yang
sinergi dalam pengawasan distribusi BBM di wilayah perairan. Sehingga
dapat mengurangi penyelewengan distribusi BBM, yang tujuannya dapat
menyelamatkan keuangan negara,†ujar Tubagus.
Kesepakatan
kerja sama antara TNI AL-BPH Migas tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung
mulai 3 Februari 2010 hingga 02 Februari 2013. Evaluasi dilakukan setiap tahun
dalam rangka menilai kinerja masing-masing.