BP Migas Aceh Dimungkinkan UU

“Mengenai rencana pembentukan itu, sebenarnya sesuai dengan UU No 11 mengenai Pemerintahan Aceh. Itu dimungkinkan (sebagai badan terpisah) atau sebagai bagian dari BP Migas (pusat),” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.

 

Jika jadi terbentuk nantinya, BP Migas Aceh dalam melaksanakan kegiatannya harus teritegrasi dengan pusat karena Aceh merupakan bagian dari NKRI.

 

Lebih lanjut Evita menjelaskan, rencana pembentukan BP Migas Aceh ini masih dalam pembahasan, terutama dari sisi keuangan.

 

“Dari sisi keuangan belum selesai. Kita masih rapat terus mengenai bagaimana pelaksanaannya,” tambah Evita.

 

Kementerian Keuangan masih perlu membahas usulan ini lebih lanjut karena harus disesuaikan dengan UU Keuangan.

 

Usulan pembentukan BP Migas Aceh merupakan bagian dari pembahasan PP mengenai Pengelolaan Migas Aceh, sebagai turunan dari UU mengenai Pemerintahan Aceh. Diharapkan pada akhir tahun ini, aturan ini sudah dapat ditetapkan.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.