“Mengenai rencana pembentukan itu, sebenarnya sesuai
dengan UU No 11 mengenai Pemerintahan Aceh. Itu dimungkinkan (sebagai badan
terpisah) atau sebagai bagian dari BP Migas (pusat),†ungkap Dirjen Migas
Kementerian ESDM Evita H. Legowo.
Jika jadi terbentuk nantinya, BP Migas Aceh dalam
melaksanakan kegiatannya harus teritegrasi dengan pusat karena Aceh merupakan
bagian dari NKRI.
Lebih lanjut Evita menjelaskan, rencana pembentukan BP
Migas Aceh ini masih dalam pembahasan, terutama dari sisi keuangan.
“Dari sisi keuangan belum selesai. Kita masih rapat terus
mengenai bagaimana pelaksanaannya,†tambah Evita.
Kementerian Keuangan masih perlu membahas usulan ini lebih
lanjut karena harus disesuaikan dengan UU Keuangan.
Usulan pembentukan BP Migas Aceh merupakan bagian dari pembahasan
PP mengenai Pengelolaan Migas Aceh, sebagai turunan dari UU mengenai
Pemerintahan Aceh. Diharapkan pada akhir tahun ini, aturan ini sudah dapat
ditetapkan.