BBN dan Migas Dapat PPNDTP

Demikian dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo di Gedung Migas, kemarin petang, setelah menghadiri rapat mengenai stimulus ekonomi di Depkeu.

Pemberian PPNDTP untuk BBN dan migas ini, sesuai dengan usulan Departemen ESDM kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.

Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani mengemukakan, total bantuan stimulus fiskal mencapai Rp 50 triliun. Bantuan tahap satu sebanyak Rp 12 triliun di APBN, berlaku efektif 1 Januari 2009 dalam bentuk PPNDTP dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).  17 subsektor usaha yang mendapat PPNDTP, memperoleh total stimulus Rp 9,026 triliun. Sedangkan 14 subsektor memperoleh bantuan  BMDTP senilai Rp 2,4 triliun.

Sementara untuk stimulus tahap dua sebesar Rp 38 triliun, akan digunakan untuk dana kontingensi asumsi makro dan tambahan infrastruktur seperti jaringan kereta api, pembangkit dan listrik pedesaan. Selain itu, dana itu digunakan pula untuk tambahan penanggulangan kemiskinan melalui program nasional pemberdayaan masyarakat dan desa mandiri energi.

Subsektor yang memperoleh PPNDTP dan BMDTP tersebut, dianggap memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Untuk PPNDTP, kriterianya adalah sektor yang terkena dampak perlambatan ekonomi dengan syarat menyerap banyak tenaga kerja, menghasilkan barang yang dibutuhkan masyarakat, sektor unggulan yang memberi kontribusi pada ekspor nasional dan mendukung investasi bidang energi. Kriteria lainnya adalah bertujuan menjaga stabilitas harga pangan dan melindungi kepentingan konsumen.

Sedangkan kriteria untuk memperoleh BMDTP terbagi dua yaitu industri dan barang jasa. Kriteria industri adalah memenuhi penyediaan barang dan atau jasa untuk kepentingan umum/konsumen, meningkatkan daya saing, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pendapatan negara.

Kriteria barang dan jasa BMDTP adalah belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan dan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi untuk kebutuhan di dalam negeri.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.