BBM Subsidi Free Day Bagi Kendaraan Pribadi Akan Diberlakukan


“Nah ini usulan kita, nanti ada satu hari di daerah tertentu, tidak dijual BBM subsidi untuk (mobil) pelat hitam,”  kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, tadi malam.

 

Evita menjelaskan, rencana  pemberlakuan BBM subsidi free day bagi kendaraan pribadi ini seperti kebijakan car free day yang telah berlangsung selama ini. Untuk wilayah tempat pemberlakuan rencana tersebut, akan diatur kemudian.

”Nanti wilayahnya diatur. Apa seminggu sekali atau sebulan sekali, kita belum atur,” ujarnya.

 

BBM subsidi free day bertujuan untuk melatih masyarakat agar menyadari bahwa BBM subsidi tidak untuk semua orang.


Selain memberlakukan BBM subsidi free day, untuk kendaraan pribadi, pemerintah juga akan melakukan pembatasan SPBU yang mendistribusikan BBM bersubsidi di daerah elit dan jalan tol.

Pemerintah juga melarang menggunakan premium untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN dan BUMD di Jawa-Bali.

Diungkapkan Evita, pembatasan ini bertujuan agar penggunaan BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran. Untuk itu, telah dilakukan revisi Perpres No 55 Tahun 2005 dan Perpres No 9 Tahun 2006 menjadi Perpres No 15 Tahun 2012.

Pelaksanaan pembatasan penggunaan BBM subsidi, dilakukan secara bertahap karena memerlukan kesiapan infrastruktur.

"Infrastruktur penyediaan BBM non subsidi saat ini belum terlalu siap, dengan keengganan masyarakat berpindah menggunakan BBM non subsidi akan berdampak pada keekonomian penyediaan BBM non subsidi (pengusaha SPBU)," tambahnya.

Infrastruktur penyediaan BBM non subsidi yang perlu dilengkapi, meliputi kilang, SPBU, depo dan mobil tangki. 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.