BBM Subsidi Dua Harga, Aturan Hukum Disiapkan

Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (19/4) siang.

Dipaparkan Edy, pembedaan SPBU untuk BBM subsidi Rp 4.500 per liter dan Rp 6.500 per liter, dilihat dari mayoritas kendaraan yang melintas di suatu kawasan. Sebagai contoh, di daerah Matraman, Jakarta Timur, selain kendaraan pribadi, juga banyak dilintasi oleh mikrolet. Untuk itu, di sepanjang daerah tersebut, akan disediakan SPBU Rp 4.500 per liter dan Rp 6.500 per liter. Sedangkan untuk jalan tol, sebagian besar SPBU menyediakan BBM subsidi Rp 6.500 per liter. Namun demikian, SPBU yang menyediakan Solar Rp 4.500 per liter juga tetap ada, meski tidak banyak.

Menyusul adanya perbedaan harga itu, pemerintah juga berencana meningkatkan margin bagi SPBU. Hal ini perlu dilakukan karena modal usaha yang harus dikeluarkan SPBU untuk membeli BBM juga meningkat. Harga beli untuk BBM Rp 6.500 per liter, lebih tinggi daripada BBM Rp 4.500 per liter. Kenaikan margin ini, juga diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan penurunan pelayanan kepada masyarakat.

“Supaya ada jaminan (SPBU) untuk modal kerjanya, margin kita naikkan,” kata Edy.

Besaran margin untuk BBM subsidi Rp 6.500 per liter, akan dibahas pekan depan dengan Kementerian Perekonomian, BPH Migas dan PT Pertamina. Selanjutnya, akan dibahas dengan DPR dalam APBN-P. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.