Untuk tahun 2011, jelas Dirjen
Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, dibangun 4 SPBG di Palembang. Sedangkan
tahun 2012, akan dibangun SPBG di beberapa kota, antara lain Jakarta, Surabaya
dan Bali. Sarana yang akan dibangun itu tidak semuanya berbentuk SPBG, tetapi
beragam termasuk gas kompresi (CNG) atau gas cair untuk kendaraan (Liquiefied
Gas Vehicle).
Ditetapkan pula bahwa pemanfaatan gas bumi untuk BBG yang
digunakan untuk transportasi, meliputi kewajiban KKKS dan badan usaha, rencana
alokasi gas bumi untuk BBG, pemanfaatan gas bumi, harga jual BBG dan
spesifikasi BBG.
Selain itu, KKKS wajib mengalokasikan sebesar 40% dari Domestic
Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan BBG untuk transportasi.
Dalam kegiatan usaha hilir, badan usaha wajib mengalokasikan
sebesar 25% dari total gas bumi yang diniagakan untuk memenuhi kebutuhan BBG
untuk transportasi. Kewajiban
ini dilakukan secara bertahap dengan pentahapan sebagai berikut:
- Alokasi wajib gas bumi
minimal 10% dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2011 sampai
dengan 2014.
- Alokasi wajib gas bumi
minimal 15% dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2015 sampai
dengan 2019.
- Alokasi gas bumi minimal 20%
dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2010 sampai dengan 2024.
- Alokasi wajib gas bumi minimal 25% dari total gas bumi yang diniagakan
pada tahun 2025 dan seterusnya.