Aturan Teknis BBM Bersubsidi Untuk Usaha Perikanan Segera Disusun

Aturan teknis yang akan disusun itu meliputi konsumen pengguna, jumlah kuota dan pembahasan simplifikasi serah terima BBM bersubsidi bagi sektor usaha perikanan.

Demikian hasil rapat pembahasan revisi Perpres no 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual BBM Dalam Negeri terkait sektor perikanan di Gedung Migas, Selasa (29/9). Rapat dipimpin Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Departemen Perikanan dan Kelautan Nilanto Perbowo mengharapkan agar pemerintah dapat menjamin pasokan untuk nelayan, mengingat hal ini terkait dengan kelangsungan hidup.

“Jika mereka tidak mendapat BBM maka bisa dipastikan mereka tidak akan bisa berlayar yang juga bisa diartikan akan mempersulit kelangsungan hidup keluarganya. Makanya tak heran, berapapun harga BBM pasti akan mereka beli agar bisa melaut. Jika mendapatkan BBM bersubsidi, mereka akan semakin terbantu,” ujar Nilanto.

Menurutnya, 60% dari biaya operasional kapal merupakan biaya untuk pembelian BBM. Karena itu, faktor BBM sangat penting peranannya dalam proses produksi kapal perikanan.

Permasalahan BBM untuk kapal perikanan, papar Nilanto, antara lain adanya pembatasan kuota kebutuhan operasional di tiap tempat penyaluran BBM bersubsidi dan keterlambatan distribusi BBM di sentra-sentra usaha perikanan sehingga kontinuitas operasional penangkapan kurang optimal. Selain itu, kecukupan pasokan BBM pada musim penangkapan ikan yang belum memadai, sehingga seringkali terjadi antrean armada perikanan seperti yang terjadi di pelabuhan umum Benoa-Bali dan pelabuhan perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta.

Ia mengharapkan agar BBM untuk sektor perikanan dapat diberikan harga dan alokasi khusus oleh  pemerintah dimana pemberiannya disesuaikan dengan pola dan waktu operasi kapal perikanan dan pelabuhan pangkalannya disesuaikan dengan titik serah BBM dari Pertamina. Diperlukan pula perlindungan hukum terhadap agen yang melayani, distributor dan pemakaian BBM bersubsidi dengan meningkatkan koordinasi antarinstansi dan aparat penegak hukum.

Departemen Kelautan dan Perikanan juga mengusulkan agar nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 gross tonnes (GT)  dan mendapat BBM bersubsidi paling banyak 25 kiloliter perbulan, pasokannya dapat diberikan sekaligus untuk 1 bulan. Kapal jenis ini berjumlah 158.429 buah.

Sedangkan nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di atas 30 GT dan mendapat BBM bersubsidi maksimal 25 kiloliter per bulan, pasokannya dapat diberikan sekaligus 3 bulan. Kapal motor ukuran ini jumlahnya sekitar 4.487 buah.

Untuk tahun 2008, kebutuhan BBM bidang kelautan dan perikanan mencapai 2,331 juta kiloliter atau sekitar Rp 10,49 triliun dengan asumsi harga BBM subsidi jenis solar Rp 4.500 per liter. Sedangkan untuk 2009, total kebutuhan BBM diperkirakan sekitar 2,516 juta kiloliter atau sekitar Rp 11,32 triliun dengan harga solar subsidi Rp 4.500 per liter.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.