Aspek Keselamatan Penggunaan Gas Harus Diutamakan


Harus diakui, kebijakan yang telah berjalan, tidaklah tanpa resiko. Sekadar mengingatkan, pada awal pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG, beberapa kali terjadi kecelakaan pada pemakainya. Hal ini disebabkan karena masyarakat belum mengetahui dengan baik cara dan resiko penggunaan LPG.

Kini setelah 5 tahun berjalan, masyarakat perlu diingatkan bahwa peralatan selang dan regulator LPG juga memiliki masa kadaluarsa. Masyarakat diharapkan mengetahui dan segera mengganti selang dan regulator LPG apabila umur pemakaiannya sudah melewati masa pakainya.

Nah bagaimana dengan aspek keselamatan pada kebijakan bahan bakar gas untuk transportasi? Menurut Agung Kuswardono, Inspektur Migas Kementerian ESDM, resiko keselamatan yang dihadapi adalah kebakaran dan peledakan.

Berdasarkan kajian Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas terhadap beberapa kebakaran yang menimpa bus TransJakarta, papar Agung, kecelakaan itu disebabkan adanya sumber api dan sumber bahan  yang dapat menyala.

"Umumnya kebakaran terjadi karena ada percikan api dari sistem kelistrikan dari kendaraan yang kemudian mengenai benda atau bahan yang mudah menyala. Terjadinya percikan api disebabkan karena kurang baiknya peralatan seperti baterai, alternator dan sistem instrumentasi yang mengandung listrik," papar Agung.

Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah kualitas bahan bakar gas seperti tingginya kadar air dan tingkat nilai bakarnya. Menurut Agung, keberadaan air dalam tangki bahan bakar gas dapat menyebabkan korosif di bagian dalam tangki dan menimbulkan fitting yang akan memperlemah struktur tangki yang berujung pada terjadinya ledakan.

Permasalahan lainnya adalah kelaikan teknis tabung bahan bakar gas. Pembuatan tabung harus diawasi secara baik dan terhadap tabung bajan bakar gas harus dilakukan inspeksi secara rutin. (TW)



Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.