Hadir dalam rapat di Gedung Migas, Selasa (19/7) tersebut,
antara lain Elizabeth Proust dan Lukman Mahfoedz mewakil IPA, Hendi Prio
Santoso mewakili IGA dan Lambok Hutasoit mewakili IAGI.
Dalam kesempatan itu, IPA menilai UU Migas masih cukup
baik dan saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan perubahan aturan. Jika
dilakukan, dikhawatirkan akan membuat investor berpikir panjang untuk
berinvestasi dan tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap produksi migas.
Sebaliknya, IAGI menilai ada beberapa hal di UU Migas yang
perlu diperbaiki, disesuaikan dengan perkembangan jaman. Hal-hal yang perlu
mendapat perhatian, antara lain kegiatan eksplorasi, flowback untuk eksplorasi, keterbukaan data dan memberikan peran
yang lebih besar kepada pemda.
Sementara IGA akan memberikan masukannya setelah melakukan
pertemuan dengan anggota asosiasi lainnya.
IPA, IGA dan IAGI akan
memberikan masukan secara terperinci kepada pemerintah, pekan depan.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengemukakan,
penyusunan RUU Migas ini merupakan bagian program Legislasi Nasional 2009-2011
yang telah disahkan oleh Badan Legislatif DPR, amanat atau rekomendasi Panitia
Angket BBM tahun 2008 dan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 dan
2007.
Dalam menyusun RUU Migas,
lanjutnya, pemerintah meminta masukan pelbagai pihak seperti masyarakat,
perguruan tinggi, perusahaan sektor migas seperti PT PGN dan PT Pertamina,
asosiasi dan senior di bidang migas.