Asosiasi Bahas RUU Migas


Hadir dalam rapat di Gedung Migas, Selasa (19/7) tersebut, antara lain Elizabeth Proust dan Lukman Mahfoedz mewakil IPA, Hendi Prio Santoso mewakili IGA dan Lambok Hutasoit mewakili IAGI.

 

Dalam kesempatan itu, IPA menilai UU Migas masih cukup baik dan saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan perubahan aturan. Jika dilakukan, dikhawatirkan akan membuat investor berpikir panjang untuk berinvestasi dan tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap produksi migas.

 

Sebaliknya, IAGI menilai ada beberapa hal di UU Migas yang perlu diperbaiki, disesuaikan dengan perkembangan jaman. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain kegiatan eksplorasi, flowback untuk eksplorasi, keterbukaan data dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemda.

 

Sementara IGA akan memberikan masukannya setelah melakukan pertemuan dengan anggota asosiasi lainnya.

 

IPA, IGA dan IAGI akan memberikan masukan secara terperinci kepada pemerintah, pekan depan.

 

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengemukakan, penyusunan RUU Migas ini merupakan bagian program Legislasi Nasional 2009-2011 yang telah disahkan oleh Badan Legislatif DPR, amanat atau rekomendasi Panitia Angket BBM tahun 2008 dan tindak lanjut  putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 dan 2007.

 

Dalam menyusun RUU Migas, lanjutnya, pemerintah meminta masukan pelbagai pihak seperti masyarakat, perguruan tinggi, perusahaan sektor migas seperti PT PGN dan PT Pertamina, asosiasi dan senior di bidang migas.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.