Aset Bekas KKKS Diinventarisasi Ulang

“Hasil kaji ulang itu akan memastikan nilai aset yang masuk laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan asset mana saha yang disclosure,” kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo pada acara Forum Komunikasi Pengawasan dan Pengendalian BPMIGAS di Bandung, kemarin.

Berdasarkan LKPP tahun 2008, aset negara yang digunakan dalam rangka kontrak kerja sama minyak bumi dan gas alam yang dikelola KKKS mencapai Rp 290 triliun. Jumlah tersebut tidak termasuk tanah dan barang habis pakai. Aset tersebut terdiri dari aset produksi dan aset non produksi yang nilainya dihitung berdasarkan nilai perolehan dan tidak memperhitungkan nilai depresiasi.

Kepala BPMIGAS R. Priyono menambahkan, BPMIGAS bersama BPKP, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM perlu membentuk satuan tugas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk pengawasan dan pengendalian sektor hulu migas yang lebih optimal. Hal ini mengingat besarnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak penghasilan industri hulu migas yang nilainya mencapai 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
“Tim tersebut juga akan menilai aset negara yang dikelola kontraktor,” katanya.
 
Priyono mengungkapkan, tantangan eksternal yang dihadapi BPMIGAS semakin berat. Jumlah kontraktor meningkat 7% per tahun, lapangan produksi yang sudah tua menyebabkan penurunan produksi terjadi secara alamiah sekitar 7-12% per tahun  dan semangat membatasi cost recovery. Selain itu, euphoria otonomi daerah, semakin ketatnya aturan lingkungan hidup, dan tumpang tindih lahan migas dengan sektor lain menjadi permasalahan yang timbul.
 
“Namun, peningkatan kualitas sistem pengendalian manajemen yang menjadi tantangan internal tidak kalah penting untuk diselesaikan,” katanya.
 
Ditegaskan, BPMIGAS secara proaktif menghadapi resiko yang ada dan berupaya semaksimal mungkin menanggulangi semua tantangan dan permasalahan yang timbul. Peran BPMIGAS tidak berhenti hanya dengan ditaatinya aturan yang berlaku, tetapi juga harus menjadi katalisator untuk mempercepat proses peningkatan nilai tambah dan kinerja sektor hulu migas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.