“Selain itu, Indonesia juga meningkatkan
kualitas dan kompetensi tenaga kerja Indonesia/TKI yaitu transfer knowledge, training, sertifikasi ÂÂÂÂ, international job assignment,†kata
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam acara Seminar Antisipasi
Perdagangan Bebas Pada Industri Migas di Crowne Plaza, Kamis (10/5).
Upaya lainnya adalah
meningkatkan daya saing perusahaan dalam negeri, antara lain memberikan
kesempatan pertama, preferensi harga, pengendalian impor dan insentif.
Indonesia telah mengajukan
Klasifikasi Jasa Energi ke WTO dan telah mengalami revisi beberapa kali. Konsep
pertama diserahkan tahun 2003. Setelah melalui proses yang panjang, pada Maret
dan Juni 2012 akan dilakukan pembahasan jasa energi pada Sidang CSC.
â€ÂIni artinya, kita harus
kembali bergerak, siapkan kembali karena kita harus menegosiasi lagi
klasifikasi jasa energi Indonesia di WTO,†ujarnya.
Klasifikasi jasa energi
disusun untuk proteksi dan alat bernegosiasi yang diharapkan dapat meningkatkan
kemampuan dalam negeri, perluasan akses pasar, pembatasan monopoli,
transparansi global dan harus siap bersaing secara global.
Klasifikasi jasa energi
Indonesia disusun secara lengkap, terperinci berdasarkan kondisi lapangan (commercial reality) dengan memuat 350
bidang jasa energi dengan berkonsultasi dengan stakeholder.
â€ÂKlasifikasi Indonesia
bersifat netral dan dapat diterapkan di semua negara anggota WTO dan bertujuan
mendorong pelaku domestik mengembangkan kapasitas untuk menghadapi
globalisasi,†tambahnya.
Lebih lanjut Evita
mengemukakan, klasifikasi Indonesia telah didokumentasikan di WTO:
dok.S/csc/W/42/rev.1&rev1/cor dan telah diadopsi dalam UU Energi No 30
Tahun 2007.
Mengakhiri sambutannya, Evita
mengharapkan seminar tersebut dapat memberikan masukan pada pemerintah serta
diperoleh kesepahaman bersama antara pemerintah dan stakeholder mengenai posisi runding Indonesia dalam jasa
perdagangan bebas karena hal tersebut saat ini belum tesebar merata. Padahal,
perundingan liberalisasi perdagangan telah berkembang pesat.