Anggaran SKK Migas Diusulkan Masuk APBN


Hal itu dikemukakan Menteri ESDM Jero Wacik dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR mengenai Evaluasi Kinerja SKK Migas, Selasa (27/8).


Anggaran SKK Migas selama ini tidak masuk APBN, melainkan anggaran tersendiri yaitu dipotong langsung dari pendapatan hulu migas. Ketua BPK RI Hari Poernomo beberapa waktu lalu mengatakan, penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan UU Keuangan Negara pasal 3 ayat 5.


"Saya sudah bicara dengan Menkeu. Kayaknya  sangat baik kalau anggaran SKK  Migas masuk APBN. Saya merasa ini akan lebih baik," kata Wacik.


Menteri ESDM melanjutkan, dirinya telah meminta Plt Kepala SKK Migas J. Widjonarko untuk membahas hal ini lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan serta DPR.


"Jadi nanti bersama-sama kita mengawasinya," tambah Wacik.


Meski anggaran SKK Migas masuk ke APBN nantinya, Menteri ESDM mengharapkan tidak akan menganggu kinerja industri hulu migas.


Pada raker tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik juga menyampaikan, masalah yang menimpa SKK Migas sekarang ini, menjadi momentum untuk memperbaiki sektor hulu migas.


Komisi Pengawas SKK Migas telah mengeluarkan instruksi yang isinya, antara lain mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam penyelesaian kasus hukum yang terjadi pada mantan Kepala SKK Migas secara tuntas, melakukan langkah-langkah yang  diperlukan dalam melaksanakan reformasi birokrasi di SKK Migas untuk memastikan adanya suatu tata kelola yang baik, efisien, efektif, bersih, transparan, akuntabel dan beban KKN.


Selain itu, menjaga tata kelola yang baik dan menjalankan semua business process sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meminta seluruh jajaran SKK Migas untuk memegang teguh dan menerapkan kode etik, profesionalisme dan pakta integritas serta meningkatkan pengawasan dalam menjalankan seluruh business process.


Diinstrukan pula agar dilakukan penelahaan terhadap seluruh business process yang ada di SKK Migas dengan meminta masukan kepada institusi KPK, BPK dan BPKP untuk perbaikan.(TW)



Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.