Alokasi Subsidi LGV 2012 Rp 54 Miliar

Menteri ESDM Jero Wacik dalam paparan tertulisnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII, kemarin, menjelaskan, dengan subsidi sebesar Rp 1.500 ini, diharapkan menjadi pilihan menarik bagi masyarakat untuk menggunakan LGV.

Pemberian subsidi LGV ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong diversifikasi bahan bakar transportasi ke bahan bakar gas. Jika tidak disubsidi, harga LGV lebih tinggi dibandingkan dengan BBM bersubsidi, tetapi masih lebih rendah dari harga BBM non subsidi.

 LGV merupakan bahan bakar gas yang diformulasikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan spark ignition engine terdiri dari campuran propane (C3) dan butane (C4). Singkatnya, LGV merupakan LPG untuk kendaraan.

Kualitas pembakaran LGV setara dengan RON 98 dan ramah lingkungan. Tekanannya berkisar antara 8-12 bar, jauh lebih kecil ketimbang CNG yang tekanannya mencapai 200 bar.

LGV lebih fleksibel digunakan untuk daerah-daerah yang jauh dari sumber gas atau tidak memiliki pipa gas bumi. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.