Menteri ESDM Jero Wacik dalam paparan tertulisnya dalam
Rapat Kerja dengan Komisi VII, kemarin, menjelaskan, dengan subsidi sebesar Rp
1.500 ini, diharapkan menjadi pilihan menarik bagi masyarakat untuk menggunakan
LGV.
LGV merupakan bahan bakar gas yang
diformulasikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan spark ignition
engine terdiri dari campuran propane (C3) dan butane (C4).
Singkatnya, LGV merupakan LPG untuk
kendaraan.
Kualitas pembakaran LGV
setara dengan RON 98 dan ramah lingkungan. Tekanannya berkisar antara 8-12
bar, jauh lebih kecil ketimbang CNG yang tekanannya mencapai 200 bar.
LGV lebih fleksibel digunakan untuk
daerah-daerah yang jauh dari sumber gas atau tidak memiliki pipa gas bumi.