Alokasi Gas Pupuk Tangguh 180 MMSCFD

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo sebelum rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (9/2), mengatakan, pemerintah berencana membangun 2-3 unit pabrik pupuk di Tangguh yang masing-masing membutuhkan gas 60 MMSCFD. "Dengan demikian, secara total akan dialokasikan gas antara 120-180 MMSCFD," katanya.

Penandatanganan perjanjian jual beli gas, diharapkan dapat dilakukan pada tahun 2012. Saat ini, sudah diselesaikan kajian awal studi kelayakan pembangunan untuk dua unit pabrik pupuk di Tangguh.

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No 3288K/15/MEM/2010 tentang Alokasi Gas Bumi untuk Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur Unit 5, Satu Pabrik Pupuk di Donggi-Senoro dan Satu Pabrik Pupuk di Tangguh.

Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Darwin Saleh pada 31 Desember 2010 itu merupakan kelanjutan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 dan juga dalam rangka memprioritaskan gas untuk industri pupuk.

Ketiga pabrik pupuk tersebut adalah Pupuk Kalimantan Timur Unit 5 (PKT-5) di Kalimantan Timur, satu pabrik di Donggi-Senoro, Sulawesi Tengah, dan satu di Tangguh, Papua.

Pasokan gas PKT-5 berasal dari dua wilayah kerja yang berada di Kalimantan Timur yakni Mahakam dan Sebuku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 sampai 31 Desember 2021.

Alokasi gas pabrik pupuk di Donggi-Senoro berasal dari Lapangan Donggi Senoro di Sulawesi Tengah dan pabrik pupuk di Tangguh dari Lapangan Tangguh di Papua. Kepmen juga menetapkan harga gas bumi ditetapkan Menteri ESDM dengan mempertimbangkan keekonomian pengembangan lapangan dan praktek kelaziman bisnis.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.