Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo usai sholat Jumat di Kementerian
ESDM, (10/5), mengemukakan, pemasangan alat pemantau ini dilakukan dalam
rangka pengendalian penggunaan BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota
yang telah ditetapkan.
"Monitoring itu dalam rangka pengendalian. Kalau dimonitoring melulu tanpa ada pengendalian, percuma saja," katanya.
Dengan adanya alat ini, lanjutnya, dapat diketahui jumlah BBM subsidi yang telah dipergunakan kendaraan tersebut adan apakah masih dalam batas kewajaran atau sebaliknya.
Berdasarkan
data pemerintah, pemakaian wajar BBM kendaraan jenis sepeda motor yang
wajar 0,7 liter per hari dan untuk mobil pribadi sekitar 3 liter per
hari. Sementara untuk angkutan umum, sekitar 5 liter per hari.
"Pembatasan akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalkan satu minggu," tambah Susilo.
Pemasangan
alat pemantau BBM subsidi sekaligus pembatasan pembeliannya, dilakukan
secara bertahap. Setelah diawali di Jakarta pada Juli 2013, diharapkan
pada akhir 2013, sudah dapat meliputi seluruh Pulau Jawa.
Terkait rencana ini, sejumlah aturan hukum pendukung tengah dipersiapkan pemerintah. (TW)