Alat Monitoring Dipasang, Pembelian BBM Subsidi Mulai Dibatasi


Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo usai sholat Jumat di Kementerian ESDM, (10/5), mengemukakan, pemasangan alat pemantau ini dilakukan dalam rangka pengendalian penggunaan BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.

"Monitoring itu dalam rangka pengendalian. Kalau dimonitoring melulu tanpa ada pengendalian, percuma saja," katanya.

Dengan adanya alat ini, lanjutnya, dapat diketahui jumlah BBM subsidi yang telah dipergunakan kendaraan tersebut adan apakah masih dalam batas kewajaran atau sebaliknya.

Berdasarkan data pemerintah, pemakaian wajar BBM kendaraan jenis sepeda motor yang wajar 0,7 liter per hari dan untuk mobil pribadi sekitar 3 liter per hari. Sementara untuk angkutan umum, sekitar 5 liter per hari.

"Pembatasan akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalkan satu minggu," tambah Susilo.

Pemasangan alat pemantau BBM subsidi sekaligus pembatasan pembeliannya, dilakukan secara bertahap. Setelah diawali di Jakarta pada Juli 2013, diharapkan pada akhir 2013, sudah dapat meliputi seluruh Pulau Jawa.

Terkait rencana ini, sejumlah aturan hukum pendukung tengah  dipersiapkan pemerintah. (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.