Alat Kendali Untuk Kendaraan Pelat Kuning


Alat kendali tersebut, menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, untuk mengatur kendaraan pelat kuning membeli BBM bersubsidi sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

 

”Alat kendali itu untuk mengetahui volume (BBM subsidi) supaya tidak bocor di jalan (disalahgunakan). Jadi nantinya, setiap mobil (mendapat jatah) hanya berapa liter saja,” terang Evita.

 

Peralatan itu akan dipasang di kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi.

 

”Jangan lupa, ini (bertujuan) untuk tepat sasaran. Untuk tepat sasaran kan harus tepat volume dan tepat harga,” tambahnya.

 

Terkait kendaraan yang dimiliki UKM masih menggunakan pelat hitam, Evita menjelaskan, pemerintah telah melakukan koordinasi dan mendorong agar kendaraan tersebut dapat diubah menjadi pelat kuning. Mekanismenya, UKM yang telah memiliki ijin, akan mendapat rekomendasi untuk mendapatkan pelat kuning bagi kendaraan operasionalnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.