Alat kendali tersebut, menurut
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, untuk mengatur kendaraan pelat
kuning membeli BBM bersubsidi sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
â€ÂAlat kendali itu untuk
mengetahui volume (BBM subsidi) supaya tidak bocor di jalan (disalahgunakan).
Jadi nantinya, setiap mobil (mendapat jatah) hanya berapa liter saja,†terang
Evita.
Peralatan itu akan dipasang di
kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi.
â€ÂJangan lupa, ini (bertujuan)
untuk tepat sasaran. Untuk tepat sasaran kan harus tepat volume dan tepat
harga,†tambahnya.
Terkait kendaraan yang
dimiliki UKM masih menggunakan pelat hitam, Evita menjelaskan, pemerintah telah
melakukan koordinasi dan mendorong agar kendaraan tersebut dapat diubah menjadi
pelat kuning. Mekanismenya, UKM yang telah memiliki ijin, akan mendapat
rekomendasi untuk mendapatkan pelat kuning bagi kendaraan operasionalnya.