APBN 2015 Disahkan

Beberapa pokok penting yang disepakati dalam UU APBN 2015 ini antara lain, pertumbuhan ekonomi 5,8%, inflasi 4,4%, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) Rp 11.900, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6%.

Harga rata-rata minyak mentah Indonesia ( ICP) ditetapkan sebesar US$ 105 per barel, lifting minyak bumi 900.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1.248 ribu barel setara minyak per hari. Penerimaan migas ditetapkan sebesar  Rp 312,97 triliun, PNBP migas Rp 13,99 triliun, cost recovery US$ 16 miliar, pendapatan mineral dan batubara Rp 24,599 triliun dan PNBP mineral dan batubara Rp 16,06 triliun.

Sementara subsidi energi ditetapkan sebesar Rp 344,7 triliun, terdiri dari subsidi BBM, BBN, LPG, dan LGV ditetapkan Rp 276,01 triliun dan subsidi listrik Rp 68,68 triliun. Kuota BBM bersubsidi ditetapkan sebesar 46 juta KL.

Pendapatan negara disepakati sebesar Rp 1.793,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp 245,9 triliun atau 2,21% terhadap PDB.

Pendapatan negara tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan dalam negeri Rp 1.790,3 triliun, yaitu penerimaan perpajakan Rp 1.380 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 410,3 triliun serta hibah Rp3,3 triliun.

Sementara itu, belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.392,4 triliun dan dana transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 647 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 601,1 triliun dan belanja non Kementerian/Lembaga sebesar Rp 791,4 triliun. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.