Ketiga proyek yang akan ditandatangani tersebut adalah proyek CBM Barito 1, Barito 2, serta proyek CBM Sangatta.
"Kami akan upayakan tiga kontrak itu diteken pada 13 November nanti setelah Permennya tuntas, kata Evita.
Permen ESDM No. 33 tahun 2008 yang merupakan payung hukum pengembangan CBM di Indonesia telah mengalami revisi dan kini menunggu biro hukum Departemen ESDM untuk penyelesaian akhir. Revisi dilakukan untuk mencegah perebutan hak garapan CBM antara perusahaan migas dengan perusahaan batubara.
Sebelumnya pemerintah juga sudah menandatangani tiga kontrak CBM yaitu proyek CBM Sekayu tanggal 27 Mei 2008, proyek CBM Bentian Besar dan proyek CBM Indragiri Hulu tanggal 26 Juni 2008.