Menurut Dirjen Migas Departemen
ESDM Luluk Sumiarso seusai Open House Natal dan Tahun Baru 2008 sektor
ESDM, Rabu (2/8), semua hal yang
berkaitan dengan hal tersebut telah selesai dilakukan.
“Ini merupakan kontrak CBM yang
pertama kali. Tidak kita tenderkan karena (berada) di wilayah kerja (KKKS) yang
akan mengembangkan,†ujarnya.
Untuk KKS CBM yang pertama ini,
bagi hasil pemerintah mencapai 55%, sedangkan KKKS sebesar 45%. Bagi hasil CBM
lebih besar dibandingkan bagi hasil minyak dan gas karena pengembangannya
membutuhkan biaya lebih besar dan waktu yang sedikit lebih panjang.
Besaran bagi hasil CBM ini,
lanjut Luluk, bukan harga mati. Maksudnya,untuk kontrak-kontrak selanjutnya,
bagi hasilnya bisa berbeda-beda. Tergantung kasus per kasus.
CBM adalah gas bumi yang
terperangkap di dalam batu bara. Pada awal kegiatan operasionalnya, dibutuhkan
biaya yang cukup besar mengingat karakteristik yang berbeda dengan gas alam
konvensional. Melalui pengeboran tertentu, CBM diekstrasi dari lapisan batu
bara. Proses ini tidak akan mengurangi deposit batu baranya karena yang diambil
hanya CBM yang terperangkap.