20 Mei, DKI Bebas Mitan Subsidi

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (17/3) petang, mengungkapkan, penarikan minyak tanah bersubsidi di DKI Jakarta pada Mei mendatang memang sesuai dengan rencana.

Jika wilayah telah terkonversi, lanjut Luluk, maka minyak tanah bersubsidi harus ditarik. Namun demikian, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, minyak tanah dengan harga non subsidi atau keekonomian akan tetap disediakan.

Harga minyak tanah non subsidi ini, besarannya fluktuatif. Tergantung pada perkembangan MOPS, yang menjadi patokan selama ini.

Sesudah DKI Jakarta, penarikan minyak tanah bersubsidi akan dilakukan di wilayah Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Namun sebelum menarik minyak tanah dari wilayah-wilayah tersebut, pemerintah akan memastikan lebih dulu bahwa daerah tersebut telah terkonversi seluruhnya.

"Kita akan pastikan satu persatu, jangan sampai (bersikap) gegabah yang nantinya malah menimbulkan kelangkaan," katanya.

Untuk tahun 2008, pemerintah menargetkan program pengalihan minyak tanah ke elpiji sebanyak 2 juta kiloliter.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.