Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2008 tanggal 16
Mei 2008 disebutkan, SNI yang diberlakukan sebagai standar wajib adalah SNI
mengenai Sistem, Transportasi Cairan Untuk Hidrokarbon (SNI 13-3473-2002) dan
SNI mengenai Sistem Perpipaan Transmisi dan Distribusi Gas (SNI 13-3474-2002).
Setiap badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan
kegiatan usaha migas wajib menerapkan SNI dan wajib mempunyai sertifikat dan
tanda SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan berlakunya Permen ini, segala yang berkaitan dengan
sistem transportasi cairan untuk hidrokarbon dan sistem perpipaan transmisi dan
distribusi gas yang telah ada sebelum ditetapkannya Permen ini, wajib
disesuaikan berdasarkan aturan ini.
“Ini pertama kalinya SNI bidang migas diberlakukan sebagai
standar wajib. Pelanggaran atasnya dapat dikenakan sanksi,†kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam
pertemuan dengan wartawan, Rabu (21/5).