2 SNI Migas Jadi Standar Wajib

Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2008 tanggal 16 Mei 2008 disebutkan, SNI yang diberlakukan sebagai standar wajib adalah SNI mengenai Sistem, Transportasi Cairan Untuk Hidrokarbon (SNI 13-3473-2002) dan SNI mengenai Sistem Perpipaan Transmisi dan Distribusi Gas (SNI 13-3474-2002).

Setiap badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha migas wajib menerapkan SNI dan wajib mempunyai sertifikat dan tanda SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan berlakunya Permen ini, segala yang berkaitan dengan sistem transportasi cairan untuk hidrokarbon dan sistem perpipaan transmisi dan distribusi gas yang telah ada sebelum ditetapkannya Permen ini, wajib disesuaikan berdasarkan aturan ini.

“Ini pertama kalinya SNI bidang migas diberlakukan sebagai standar wajib. Pelanggaran atasnya dapat dikenakan sanksi,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam pertemuan dengan wartawan, Rabu (21/5).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.