2 Kontrak CBM Segera Ditandatangani

Mengenai nama perusahaan yang akan menandatangani kontrak CBM besok. Dirjen Migas Departemen ESDM disela-sela pembukaan IndoCBM, Rabu (25/6), menolak menjelaskan lebih lanjut.

 

“Kita tunggu saja besok,” katanya singkat.

 

Jika penandatanganan jadi dilakukan, ini berarti telah 3 kontrak kerja sama wilayah kerja CBM ditandatangani tahun ini. Sebelumnya bersamaan dengan Konferensi IPA bulan lalu, dilakukan penandatanganan wilayah kerja CBM antara pemerintah dengan Konsorsium Medco-Ephindo. Kontrak kerja sama ini menggunakan rezim migas.

 

IndoCBM

Konferensi internasional IndoCBM 2008 dibuka oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Dalam sambutannya Purnomo menyatakan dukungannya untuk mengembangkan CBM. Hingga saat ini, tutur Purnomo, 1 kontrak kerja sama telah ditandatangani, 5 perusahaan sedang melakukan joint evaluation dan 1 perusahaan tengah melakukan joint study serta 45 proposal masih dalam proses.

 

Namun demikian, lanjutnya, pengembangan CBM masih mengalami sejumlah kendala seperti masalah bagi hasil (split) dan tumpang tindih lahan antara KKKS dengan KP/PKP2B.

 

Untuk mengatasinya, pemerintah akan menyempurnakan Peraturan Menteri ESDM No 33 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Gas Metana Batu Bara. Diharapkan aturan baru ini sudah dapat ditetapkan dalam waktu dekat.

 

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam diskusi panel pada acara tersebut mengemukakan, hal-hal yang disempurnakan dari Permen No 33/2006  ini, antara lain wilayah kerja gas metana batu bara merupakan layer (bagian) independen antara wilayah kerja migas dan Kuasa Pertambangan (KP)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

 

Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, maka untuk mendapatkan wilayah kerja gas metana batu bara (CBM) ditetapkan empat  hal. Pertama, pada wilayah terbuka mengikuti Permen No 40 Tahun 2006 tentang Tatacara  Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

 

Kedua, pada wilayah kerja migas, KKKS yang bersangkutan dan memenuhi syarat telah memenuhi komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksploitasi, dapat mengajukan evaluasi bersama dan hasilnya ditenderkan. Terhadap KKKS tersebut diberikan right to match secara teknis dan finansial minimal sama dengan pemenang tender.

 

Ketiga, pada wilayah KP/PKP2B, pemegang KP/PKP2B yang bersangkutan dan memenuhi syarat telah melakukan kegiatan eksploitasi batu bara paling sedikit 3 tahun, dapat mengajukan evaluasi bersama dan hasilnya ditenderkan. Terhadap KP/PKP2B tersebut diberikan right to match secara teknis dan finansial minimal sama dengan pemenang tender.

 

Keempat, pada wilayah tumpang tindih antara WK migas dan KP/PKP2B, kontraktor yang memnuhi syarat dan mengajukan lebih dulu diberikan right to match secara teknis dan finansial.

 

Penyempurnaan Permen tentang CBM ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan stakeholder.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.