15 Investor Ajukan Joint Study Shale Gas

Aturan hukum mengenai shale gas ini, papar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo disela-sela acara The 2nd Indonesia - US Energy Investment Roundtable di Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (6/2), diharapkan selesai tahun ini, bersamaan akan mulai dilakukannya joint study shale gas.

“Tadinya (regulasi) harusnya (selesai) 2011. Tapi delay sedikit. Kita selesai 2012, sekaligus joint study,” katanya.

Setelah joint study yang lamanya diperkirakan sekitar 6 bulan, Pemerintah  selanjutnya akan menentukan wilayah kerja tersebut akan ditenderkan atau dilakukan pilot project, seperti yang pernah dilakukan terhadap gas metana batubara (CBM).

Salah satu perusahaan yang telah mengajukan permintaan joint study adalah ExxonMobil. Perusahaan tersebutm kata Evita, bekerja sama dengan perusahaan nasional membentuk konsorsium.

Potensi shale gas  Indonesia diperkirakan sekitar 574 TSCF. Lebih besar jika dibandingkan CBM yang sekitar 453,3 TSCF dan gas bumi 334,5 TSCF.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah, hingga saat ini terdapat 7 cekungan di Indonesia yang mengandung shale gas  dan 1 berbentuk klasafet formation. Cekungan terbanyak berada di Sumatera yaitu berjumlah 3 cekungan, seperti Baong Shale, Telisa Shale dan Gumai Shale. Sedangkan di Pulau Jawa dan Kalimantan, shale gas masing-masing berada di 2 cekungan. Di Papua, berbentuk klasafet formation.

Shale gas adalah  gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi.  Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas, sekitar 5 tahun.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.