Aturan hukum mengenai shale
gas ini, papar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo disela-sela
acara The 2nd Indonesia - US Energy Investment Roundtable di Hotel Four
Seasons, Jakarta, Senin (6/2), diharapkan selesai tahun ini, bersamaan akan
mulai dilakukannya joint studyshale gas.
“Tadinya (regulasi) harusnya (selesai) 2011. Tapi delay sedikit. Kita selesai 2012,
sekaligus joint study,†katanya.
Setelah joint study
yang lamanya diperkirakan sekitar 6 bulan, Pemerintahselanjutnya akan menentukan wilayah kerja
tersebut akan ditenderkan atau dilakukan pilot
project, seperti yang pernah dilakukan terhadap gas metana batubara (CBM).
Salah satu perusahaan yang telah mengajukan permintaan joint study adalah ExxonMobil.
Perusahaan tersebutm kata Evita, bekerja sama dengan perusahaan nasional
membentuk konsorsium.
Potensi shale gasIndonesia
diperkirakan sekitar 574 TSCF. Lebih besar jika dibandingkan CBM yang sekitar
453,3 TSCF dan gas bumi 334,5 TSCF.
Berdasarkan
hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah, hingga saat ini terdapat 7
cekungan di Indonesia
yang mengandung shale gasdan 1 berbentuk klasafet formation.
Cekungan terbanyak berada di Sumatera yaitu berjumlah 3 cekungan, seperti Baong
Shale, Telisa Shale dan Gumai Shale. Sedangkan di Pulau Jawa dan Kalimantan, shale
gas masing-masing berada di 2 cekungan. Di Papua, berbentuk klasafet
formation.
Shale
gas adalah
gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya
gas bumi. Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi
gas, sekitar 5 tahun.