14 Perda Migas Dibatalkan

Ke 51 perda yang terkait dengan kegiatan migas ini merupakan hasil inventarisir yang dilakukan Departemen ESDM cq Ditjen Migas, sebagai tindak lanjut keluhan KKKS mengenai maraknya pungutan di daerah yang memberatkan biaya operasi migas dan hasil pertemuan jajaran Ditjen Migas dengan Depdagri dan Depkeu, akhir April lalu.

 

Perda memiliki dasar hukum yang kuat, kecuali jika telah dibatalkan oleh Mendagri. Uang yang telah dibayarkan perusahaan, juga tidak dapat dikembalikan jika perda dibatalkan. 

 

Perda yang telah dibatalkan Mendagri yaitu Perda Kabupaten Toba Samosir No 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengawasan dan Pemeriksaan Kualitas Air, Perda Kab. Indramayu No 25 Tahun 2002 tentang Pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, Perda Kab. Indramayu No 33 Tahun 2002 tentang Pajak Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Perda kota Samarinda No 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Bupati Kab, Gresik No 33 Tahun 2003 tentang Penjabaran Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair Industri atau Kegiatan Usaha lainnya, Perda Kab. Bontang No 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengendalian Pembuangan Limbah Cair, Perda Prop. Riau No 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair dan Perda Prop. Kep. Bangka Belitung No 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pencemaran Air dalam Wilayah Prop. Kep. Bangka Belitung.

 

Selain itu, Perda Kab. Temanggung No 1 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair, Perda Kota Dumai No 1 Tahun 2000 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Perda Prop. Jateng No 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah tanah (Retribusi Izin Pengambilan Air Bawah Tanah), Perda Prop. Sulawesi Tenggara No 13 Tahun 2001 tentang Perizinan Pengusahaan Migas, Perda Kota Tangerang No 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin UU Gangguan (HO) dan Perda Kab. Asahan No 9 Tahun 2002 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair.

 

Perda yang direvisi oleh Mendagri adalah Perda Kab. Buleleng No 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

 

Sementara 8 perda yang direkomendasikan Depkeu  untuk direvisi adalah Perda Kab. Bontang No 10 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Eksplorasi Bawah tanah, Pengeboran, Penurapan Mata Air, Pengambilan Air Bawah tanah dan Mata Air, Perda Prop. Daerah Istimewa Aceh No 44 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Perda Kota Cimahi No 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair, Perda Kota Balikpapan No 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Instalasi Pengelolaan Air Limbah, Perda Kab. Deli Serdang No 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan, Perda Kab. Serang No 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah dan Perda Kab. Kutai Barat No 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair dan Perda Kota Palembang No 27 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair.

 

Sisa 28 Perda yang direkomendasikan Depkeu untuk dibatalkan adalah Perda Kab. Kupang No 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penimbunan dan Penyimpanan BBM, Perda Kota Kupang No 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Penyimpanan dan Penjualan Bahan Bakar Migas, Perda Kota Palembang No 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas, Perda Kab. Langkat No 40 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Perda Kab. Bangka No 11 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah, Perda Kab. Boalemo No 48 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengusahaan di Bidang Migas, Perda Kota Kendari No 12 Tahun 2002 tentang Pengusahaan Migas dan Perda Kab. Limapuluh Kota No 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Lingkungan.

 

Perda lainnya adalah Perda Kab. Batang Hari No 5 Tahun 2007 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair, Perda Kab. Labuhanbatu No 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Perda Kab. Subang No 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, Perda Kab. Subang No 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Migas, Perda Kab. Gresik No 12 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Migas, Perda Kota Pangkal pinang No 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Penyimpanan BBM, Perda Kab. Bangka No 8 Tahun 2002 tentang Izin Penimbunan dan Penyimpanan BBM dan Perda Kab. Banjar No 3 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.

 

Perda Kab. Kampar No 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Limbah Cair, Perda Kab. Rokan Hulu No 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair dan Izin Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah Kab. Rokan Hulu, Perda Kab. Sorong No 59 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengendalian Limbah Cair, Perda Kab. Labuhanbatu No 54 Tahun 2002 Pembinaan dan Pemeriksaan Pengolahan Limbah Cair, Perda Kab. Samosir No 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair, Perda Kota Padang Sidempuan No 27 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pembuangan Air Limbah, Perda Kab. Banyuasin No 15 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan dan Pembuangan Limbah Cair.

 

Perda Kab. Manggarai No 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Bahan Bakar Migas, Perda Kab. Alor No 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Penimbunan dan Penyimpanan BBM, Perda Kab. Bangka No 12 Tahun 2003 tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Perda Kab. Banjarbaru No 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Migas serta Perda Kab. Majene No 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.